Gelapkan 4 Mobil, IRT Diringkus
Jajaran Reskrim Polresta Denpasar meringkus Ni Komang Suciati alias Mang Boy, 34, di Kawasan Ida Bagus Mantra, Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa (12/11) pukul 16.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Perempuan asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng ini diringkus polisi karena diduga menggelapkan 4 unit mobil milik Lie Mei, 41. Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi, Jumat (22/11) mengungkapkan mobil yang digelapkan oleh IRT (Ibu Rumah Tangga) yang tinggal di Jalan Bay Pass Ngurah Rai Gang Kak Man Nomor 110, Badung ini dari berbagai merk. Yakni Pajero Sprot 2.25 warna putih mutiara DK 562 AP, mobil type Wuling/Cortez, warna putih, DK 1088 HD, Toyota Calya 1.2G A/T matic warna putih DK 1609 UV, dan Toyota Calya 1.2G A/T Matic warna putih DK 1043 UV.
Ternyata keempat mobil tersebut oleh tersangka dijaminkan kepada pihak ketiga. Mobil Pajero Sport DK 562 AP dijaminkan kepada sesorang yang dikenal dengan pak Aping dengan harga Rp 60 juta. Mobil itu dijaminkan pada bulan Febuari 2019. Kemudian mobil Type Wuling/Cortez, warna putih, DK 1088 HD dijaminkan kepada seseorang bernama Ajik Ngakan. Dijaminkan pada Oktober 2019 seharga Rp 25 juta.
Sementara mobil Toyota Calya 1.2G A/T Matic DK 1609 UV dijaminkan pada bulan September 2019, dengan harga Rp 30 juta kepada seseorang bernama Nagae. Sementara mobil Toyota Clya 1.2G A/T matic DK 1043 UV dijaminkan pada bulan Oktober 2019, dengan harga Rp 25 juta kepada seseorang bernama Mang Doni.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Terduga pun berhasil ditangkap pada Rabu (12/11) sore. Tim melakukan penelusuran satu persatu terhadap keberadaan mobil korban. Tim menemukan mobil Pajero DK 562 AP di Karangasem. Mobil itu dikuasi oleh Pak Aping.
Selanjutnya mobil Type Wuling/Cortez DK 1088 HD ditemukan di Jalan Mekar II Pemogan Denpasar. Mobil itu dikuasai oleh Ajik Ngakan. Sentara mobil Toyota Calya DK 1609 UV ditemukan di Nusa Dua, Badug. Mobil itu dikuasai oleh Nagae. Mobil Toyota Calya DK 1043 UV ditemukan di Pemogan, Denpasar Selatan. Mobil itu dikuasai oleh Mang Doni.
"Teesangka bersama 4 mobil sebagai barang bukti itu sudah diankan di Mapolresta Denpasar untuk ditindak lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku sehingga mendapatkan indormasi yang untuh," beber Kompol Arta Ariawan. *pol
Ternyata keempat mobil tersebut oleh tersangka dijaminkan kepada pihak ketiga. Mobil Pajero Sport DK 562 AP dijaminkan kepada sesorang yang dikenal dengan pak Aping dengan harga Rp 60 juta. Mobil itu dijaminkan pada bulan Febuari 2019. Kemudian mobil Type Wuling/Cortez, warna putih, DK 1088 HD dijaminkan kepada seseorang bernama Ajik Ngakan. Dijaminkan pada Oktober 2019 seharga Rp 25 juta.
Sementara mobil Toyota Calya 1.2G A/T Matic DK 1609 UV dijaminkan pada bulan September 2019, dengan harga Rp 30 juta kepada seseorang bernama Nagae. Sementara mobil Toyota Clya 1.2G A/T matic DK 1043 UV dijaminkan pada bulan Oktober 2019, dengan harga Rp 25 juta kepada seseorang bernama Mang Doni.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Terduga pun berhasil ditangkap pada Rabu (12/11) sore. Tim melakukan penelusuran satu persatu terhadap keberadaan mobil korban. Tim menemukan mobil Pajero DK 562 AP di Karangasem. Mobil itu dikuasi oleh Pak Aping.
Selanjutnya mobil Type Wuling/Cortez DK 1088 HD ditemukan di Jalan Mekar II Pemogan Denpasar. Mobil itu dikuasai oleh Ajik Ngakan. Sentara mobil Toyota Calya DK 1609 UV ditemukan di Nusa Dua, Badug. Mobil itu dikuasai oleh Nagae. Mobil Toyota Calya DK 1043 UV ditemukan di Pemogan, Denpasar Selatan. Mobil itu dikuasai oleh Mang Doni.
"Teesangka bersama 4 mobil sebagai barang bukti itu sudah diankan di Mapolresta Denpasar untuk ditindak lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku sehingga mendapatkan indormasi yang untuh," beber Kompol Arta Ariawan. *pol
Komentar