PMK Akui Terima Duit dari Korban
Inspektorat Provinsi Bali telah memeriksa oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali berinisial PMK, yang diduga lakukan penipuan terhadap calon pegawai kontrak.
DENPASAR, NusaBali
Dari hasil pemeriksaan, oknum PMK mengakui terima uang dengan menjanjikan posisi pegawai kontrak terhadap korban di Bangli. Inspek-torat telah menyerahkan hasil penyidikan oknum PMK ini ke Sekda Provinsi Bali.
Kepala Inspektorat Pemprov Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan hasil penyidikan kasus oknum PMK ini sudah naik ke Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Bali. “Sudah ada hasilnya, saya sudah laporkan ke Pak Sekda,” ungkap Wayan Sugiada, Rabu (20/11) lalu.
Menurut Sugiada, seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan oknum PMK telah lengkap dan dirangkum dalam bentuk laporan, untuk nantinya dilakukan kajian oleh Sekda Provinsi Bali. “Apa sanksinya, nanti tim yang dipimpin Pak Sekda yang akan memutuskan. Tugas Inspektorat sudah sampai segitu saja,” tandas mantan Karo Hukum Setda Provinsi Bali ini.
Sugiada menegaskan, dalam pemeriksaan, oknum PNS perempuan berinisial PMK telah mengakui perbuatannya menerima uang dari korban. Oknum PMK sempat bernegoisasi dengan Tim Inspektorat Provinsi Bali seraya berjanji akan kembalikan uang korban senilai total Rp 305 juta, dengan kompensasi kasusnya tidak berlanjut. Namun, kata Sugiada, tetap ada proses sanksi disiplin oleh institusi, meskipun oknum PMK kembalikan uang korban.
“Apa bentuk sanksi disiplin itu, nanti Baperjakat (Sekda Provinsi Bali, Red) yang memutuskan. Bisa saja sanksi disiplin berupa teguran, sanksi penurunan pangkat atau jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS,” jelas birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan ini.
Proses penyidikan terhadap oknum PNS berinisial PMK ini mendapatkan sorotan dari kalangan Dewan. Setelah Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mendesak dilakukan pengusutan tuntas, kini Ketua Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta juga meminta Pemprov Bali untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami minta ini dituntaskan secepatnya, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pinta Juliarta. Menurut Juliarta, kasus oknum PNS penipu ini menjadi sorotan tajam di masyarakat. Jika tidak dituntaskan, akan berdampak terhadap citra pemerintah.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bal dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mendesak Pemprov Bali menegakkan hukum dan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan berkelanjutan. “Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk dan dugaan aneh-aneh atas penegakan aturan. Kami di DPRD Bali dalam fungsi controlling, mendorong eksekutif ambil langkah yang tegas dan terukur. Apalagi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali.
Oknum PNS berinisial MPK sendrii, sebagaimana diberitakan, diduga lakukan penipuan dengan janji bisa bantu dapat pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali. Sebagai imbalannya, para korban diminta setorkan uang. Bahkan, ada dua korban di Bangli yang sudah telanjur bayar Rp 305 juta kepada oknum PNS Bapenda Provinsi Bali ini.
Mereka yang jadi korban di Bangli, masing-masing berinisial GD dan NJ. Saat ini, korban NJ menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Dia jadi korban karena ingin dua anaknya bisa dibantu jadi pegawai kontrak di lingkup Pemprov Bali. Korban NJ dan pelaku PMK awalnya bertemu pada Agustus 2018. Dalam pertemuan itu, MPK berjanji akan bantu mencarikan kerja sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali, dengam catatan NJ harus memberikan uang muka masing-masing Rp 95 juta per orang. Jadi, untuk kedua anaknya, korban NJ harus serahkan uang mula Rp 190 juta.
Korban lainnya adalah DG, teman kerja NJ yang juga ingin anaknya dicarian posisi sebagai pegawai kontrak Pemprov Vali. GD langsung memberikan uang Rp 95 juta kepada PMK dalam transasksi di kawasan LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Beberapa lama kemudian, pelaku MPK kembali menghubungi korban NJ untuk meminta uang tambahan Rp 10 juta. Demikian pula korban GD, dimianta setor uang lagi sebesar Rp 10 juta. Uang yang disebut untuk ‘mempercepat’ penerbitan SK tersebut langsung ditransfer korban NJ dan GD. Jadi, total yang diterima pelaku PMK dari korban NJ dan GD mencapai Rp 305 juta.
Namun, setelah setahun lebih, janji PMK untuk mencarikan posisi pegawai kontrak kepada anak dari korban NJ dan GD tidak kunjung terwujud. Maka, korban NJ pun meminta uangnya kembali. Pelaku MPK sudah mengembalikan Rp 150 juta, sehingga masih ada sisa Rp 50 juta milik korban NJ. Sedangkan uang milik korban GD baru dikembalikan PMK sebesar Rp 65 juga, sehingga masih ada sisa Rp 40 juta. Meski uangnya sudah dikembalikan sebagian, korban tetap melaporkan oknum PNS Pemprov Bali itu ke Polsek Kota Bangli. *nat
Kepala Inspektorat Pemprov Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan hasil penyidikan kasus oknum PMK ini sudah naik ke Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Bali. “Sudah ada hasilnya, saya sudah laporkan ke Pak Sekda,” ungkap Wayan Sugiada, Rabu (20/11) lalu.
Menurut Sugiada, seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan oknum PMK telah lengkap dan dirangkum dalam bentuk laporan, untuk nantinya dilakukan kajian oleh Sekda Provinsi Bali. “Apa sanksinya, nanti tim yang dipimpin Pak Sekda yang akan memutuskan. Tugas Inspektorat sudah sampai segitu saja,” tandas mantan Karo Hukum Setda Provinsi Bali ini.
Sugiada menegaskan, dalam pemeriksaan, oknum PNS perempuan berinisial PMK telah mengakui perbuatannya menerima uang dari korban. Oknum PMK sempat bernegoisasi dengan Tim Inspektorat Provinsi Bali seraya berjanji akan kembalikan uang korban senilai total Rp 305 juta, dengan kompensasi kasusnya tidak berlanjut. Namun, kata Sugiada, tetap ada proses sanksi disiplin oleh institusi, meskipun oknum PMK kembalikan uang korban.
“Apa bentuk sanksi disiplin itu, nanti Baperjakat (Sekda Provinsi Bali, Red) yang memutuskan. Bisa saja sanksi disiplin berupa teguran, sanksi penurunan pangkat atau jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS,” jelas birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan ini.
Proses penyidikan terhadap oknum PNS berinisial PMK ini mendapatkan sorotan dari kalangan Dewan. Setelah Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mendesak dilakukan pengusutan tuntas, kini Ketua Fraksi Gerindra I Ketut Juliarta juga meminta Pemprov Bali untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami minta ini dituntaskan secepatnya, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pinta Juliarta. Menurut Juliarta, kasus oknum PNS penipu ini menjadi sorotan tajam di masyarakat. Jika tidak dituntaskan, akan berdampak terhadap citra pemerintah.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bal dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mendesak Pemprov Bali menegakkan hukum dan aturan kepegawaian secara transparan, adil, dan berkelanjutan. “Jangan sampai kasus ini jadi preseden buruk dan dugaan aneh-aneh atas penegakan aturan. Kami di DPRD Bali dalam fungsi controlling, mendorong eksekutif ambil langkah yang tegas dan terukur. Apalagi, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali.
Oknum PNS berinisial MPK sendrii, sebagaimana diberitakan, diduga lakukan penipuan dengan janji bisa bantu dapat pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali. Sebagai imbalannya, para korban diminta setorkan uang. Bahkan, ada dua korban di Bangli yang sudah telanjur bayar Rp 305 juta kepada oknum PNS Bapenda Provinsi Bali ini.
Mereka yang jadi korban di Bangli, masing-masing berinisial GD dan NJ. Saat ini, korban NJ menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Dia jadi korban karena ingin dua anaknya bisa dibantu jadi pegawai kontrak di lingkup Pemprov Bali. Korban NJ dan pelaku PMK awalnya bertemu pada Agustus 2018. Dalam pertemuan itu, MPK berjanji akan bantu mencarikan kerja sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali, dengam catatan NJ harus memberikan uang muka masing-masing Rp 95 juta per orang. Jadi, untuk kedua anaknya, korban NJ harus serahkan uang mula Rp 190 juta.
Korban lainnya adalah DG, teman kerja NJ yang juga ingin anaknya dicarian posisi sebagai pegawai kontrak Pemprov Vali. GD langsung memberikan uang Rp 95 juta kepada PMK dalam transasksi di kawasan LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.
Beberapa lama kemudian, pelaku MPK kembali menghubungi korban NJ untuk meminta uang tambahan Rp 10 juta. Demikian pula korban GD, dimianta setor uang lagi sebesar Rp 10 juta. Uang yang disebut untuk ‘mempercepat’ penerbitan SK tersebut langsung ditransfer korban NJ dan GD. Jadi, total yang diterima pelaku PMK dari korban NJ dan GD mencapai Rp 305 juta.
Namun, setelah setahun lebih, janji PMK untuk mencarikan posisi pegawai kontrak kepada anak dari korban NJ dan GD tidak kunjung terwujud. Maka, korban NJ pun meminta uangnya kembali. Pelaku MPK sudah mengembalikan Rp 150 juta, sehingga masih ada sisa Rp 50 juta milik korban NJ. Sedangkan uang milik korban GD baru dikembalikan PMK sebesar Rp 65 juga, sehingga masih ada sisa Rp 40 juta. Meski uangnya sudah dikembalikan sebagian, korban tetap melaporkan oknum PNS Pemprov Bali itu ke Polsek Kota Bangli. *nat
1
Komentar