Disdukcapil Anggarkan Rp 500 Juta
Santuni Warga Meninggal Tahun 2020
Santunan kematian ini tidak sekadar memberikan uang kepada keluarga, namun juga untuk validasi data dan tertib administrasi kependudukan.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung mulai menerapkan program santunan kematian Rp 1 juta per warga meninggal. Untuk menjalankan program ini, Disdukcapil sudah memasang anggaran sekitar Rp 500 juta pada APBD 2020.
Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan, program ini akan diberlakukan 2020. Dengan memasang anggaran Rp 500 juta pada APBD 2020, dengan estimasi 500 warga meninggal dunia pada tahun itu. Rencananya setiap warga yang meninggal di Klungkung akan menerima santunan Rp 1 juta. “Untuk syaratnya pihak keluarga almarhum menyerahkan akta kematian, santunan hanya bisa diproses dengan pelaporan paling lambat 30 hari dari tanggal kematian,” terang Dharma Suyasa, belum lama ini.
Disebutkan, santunan kematian ini tidak sekadar memberikan uang kepada keluarga, namun juga untuk validasi data dan tertib administrasi kependudukan. Karena selama ini warga kebanyakan malas mengurus akta kematian, yang berimbas pada tidak validnya data kependudukan. Karena bisa menimbulkan persoalan, seperti program kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah. Sejumlah orang yang sudah meninggal, bisa saja tetap dibayari iuran oleh pemerintah karena keluarganya tidak ada melapor atau tidak ada mengurus akta kematian. “Maka dengan akta kematian ini bisa jelas, sehingga persoalan itu tidak terjadi,” katanya. *wan
Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan, program ini akan diberlakukan 2020. Dengan memasang anggaran Rp 500 juta pada APBD 2020, dengan estimasi 500 warga meninggal dunia pada tahun itu. Rencananya setiap warga yang meninggal di Klungkung akan menerima santunan Rp 1 juta. “Untuk syaratnya pihak keluarga almarhum menyerahkan akta kematian, santunan hanya bisa diproses dengan pelaporan paling lambat 30 hari dari tanggal kematian,” terang Dharma Suyasa, belum lama ini.
Disebutkan, santunan kematian ini tidak sekadar memberikan uang kepada keluarga, namun juga untuk validasi data dan tertib administrasi kependudukan. Karena selama ini warga kebanyakan malas mengurus akta kematian, yang berimbas pada tidak validnya data kependudukan. Karena bisa menimbulkan persoalan, seperti program kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah. Sejumlah orang yang sudah meninggal, bisa saja tetap dibayari iuran oleh pemerintah karena keluarganya tidak ada melapor atau tidak ada mengurus akta kematian. “Maka dengan akta kematian ini bisa jelas, sehingga persoalan itu tidak terjadi,” katanya. *wan
Komentar