nusabali

Eksepsi Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso Dinilai Tidak Masuk Akal

  • www.nusabali.com-eksepsi-perkara-bos-hotel-kuta-paradiso-dinilai-tidak-masuk-akal

Perkara pidana antara Tomy Winata dengan terdakwa Haryanto Karjadi terus bergulir. Dalam perkara ini terdakwa mengajukan eksepsi atas tututan hakim. Namun eksepsi perkara bos Hotel Kuta Paradiso itu dinilai tidak masuk akal oleh Maqdir Ismail selaku penasihat hukum dari Tomy Winata.

DENPASAR, NusaBali
Maqdir mengatakan kronologis yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah BPPN, yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala.

"Klien kami Tomy Winata adalah orang yang membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana yang telah terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Semua fakta itu tertuang dengan jelas dan nyata dalam akta perjanjian pengalihan piutang (Cessie) nomor 67 tanggal 23 Februari 2004,” tutur Maqdir, Jumat (22/11).

Klaim terdakwa bahwa kesepakatan bersama tanggal 8 November tahun 2000 merupakan pengalihan seluruh piutang kreditur sindikasi kepada MAS dari BPPN merupakan klaim yang tidak mempunyai dasar hukum dan tak sesuai fakta. Dikatakan kesepakatan itu hanya merupakan kesepakatan agar BPPN melakukan penagihan terhadap PT GWP, bukan melakukan penjualan piutang.

Adanya gugatan Tomy Winata terhadap GWP terkait dengan wanprestasi menurut Maqdir tidak ada relevansinya dengan perkara pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang (Pasal 372 KUHP). Sehingga perkara pidana tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

Dengan kata lain, adanya perkara perdata yang diajukan oleh Tomy Winata terhadap PT GWP tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda proses pidana tersebut. Karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, tetapi mengenai memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang.

"Jadi, dalil adanya pre-judicial geschil yang diajukan oleh terdakwa sama sekali tidak berdasar. Tidak ada bukti atau fakta bahwa PT GWP telah melunasi kewajibannya. apalagi terkait dengan hak tanggungan tidak ada bukti bahwa terhadap hak tanggungan telah dilakukan Roya,” tuturnya.pol

Komentar