'Langgar' Jam Operasional, Tim Yustisi Bina Dua Pelaku Usaha
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan dua pelaku usaha di Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Agung saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Sabtu (14/8) malam.
Kedua pelaku usaha tersebut hanya diberikan pembinaan untuk mematuhi aturan PPKM. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (15/8) mengatakan selama pelaksanaan PPKM Level IV, semua usaha yang ada di Kota Denpasar harus mengikuti jam operasionalnya yang telah ditetapkan sampai pukul 21.00 Wita. "Kalau ada yang melebihi jam operasional kami memberikan pembinaan, jika dalam penertiban ada yang membandel maka kami akan menindaknya dengan tegas," kata Sayoga.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan pendisiplinan PPKM Level IV di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, namun tak ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut Tim Aman Nusa juga melakukan sidak keliling regu induk aktif Satpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Agung-Jalan Setiabudi-Jalan Gajah Mada-Jalan Sudirman-Jalan Teuku Umar-Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Mahendradata dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan itu Tim Yustisi membina 21 orang yang sedang berkerumun di depan Ramayana Robinson di Jalan Sudirman. *mis
Komentar