Polisi Masih Kejar Pemberi Sertifikat Vaksinasi Palsu
31 ABK Masih Diamankan Polres Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Rombongan Anak Buah Kapal (ABK) Ikan berjumlah 31 orang yang sebagian besar tertangkap basah membawa membawa sertifikat vaksinasi palsu di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (26/8) siang, masih diamankan di Aula Mapolres Karangasem.
Polisi masih berupaya memburu orang yang memberikan sertifikat vaksinasi palsu kepada 18 dari 31 ABK ini. Hingga Jumat (27/8), 31 ABK yang hendak pulang ke NTB ini masih berada di Aula Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura. Demikian pula dua kendaraan yang sebelumnya mengangkut mereka dari Denpasar ke Pelabuhan Padangbai, yakni Bus UD Pangestu DK 8774 KK dan mobil Toyota Innova DR 1686 LZ, masih diamankan polisi.
Seluruh 31 ABK yang diamankan saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Pa-dangbai ke Pelabuhan Lembar (NTB), Kamis siang pukul 12.00 Wita, sudah menjalani rapid test antigen usai penangkapan. Uji swab antigen susulan kembali dilaksanakan di Mapolres Karangasem, Jumat kemarin. “Syukurlah dari rapid test antigen itu, hasilnya semua negatif,” ungkap Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, Jumat sore.
Menurut AKBP Ricko, selanjutnya 31 ABK yang diamankan ini akan menjalani vaksinasi Covid-19. Namun, vaksinasi tersebut masih menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Karangasem.
Disebutkan, hingga Jumat kemarin belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. AKBP Ricko menyebutkan, pihaknya masih mendalami keterangan 31 ABK yang 18 orang di antaranya tertangkap basah membawa sertifikat vaksinasi palsu tersebut.
Versi AKBP Ricko, kepolisian kini fokus mengejar oknum yang memberikan sertifikat vaksinasi palsu kepada para ABK. "Ya, kami fokus untuk mengejar oknum koordinator yang memasok sertifikat vaksinasi palsu. Kami masih mencari tahu identitas dan alamatnya," tegas AKBP Ricko, yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyanto
Kalau toh identitas oknum penyuplai sertifikat vaksinasi palsu nantinya terungkap, kata AKBP Ricko, juga tidak etis untuk dipublikasikan. "Jangan sampai oknum terse-but keburu kabur. Oknum inilah sebagai kunci awal terjadinya masalah. Apa motifnya memberikan sertifikat vakjsinasi kepada ABK yang belum divaksin? Berapa pula harga sertifikat palsu itu?” terang AKBP Ricko.
Informasi awal, sertifikat vaksinasi palsu itu didapatkan para ABK di Denpasar, sesaat sebelum mereka berangkat menuju Pelabuhan Padangbai untuk pulang ke NTB, Kamis lalu. Sertifikat vaksinasi palsu tersebut tidak berisi kop surat.
Terungkap, 31 ABK ini sebelumnya, berlayar selama 6 bulan untuk menangkap ikan. Mereka kemudian berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Kamis pagi. Dari Pelabuhan Benoa, mereka berangkat ke Pelabuhan Padangbai menggunakan dua kendaraan. Rinciannya, 27 orang naik Bus UD Pangestu DK 8774 KK dan 4 orang lagi naik mobil Innova DR 1686 LZ.
Ketika dilakukan pemeriksaan dokumen di Pos III Pelabuhan Padangbai saat men-denak menyebereng ke Pelabuhan Lembar, Kamis siang pukul 12.00 Wita, petugas kesehatan Pelabuhan Padangbai yang dikoordinasikan dr I Putu Suardiana bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana, ternyata 18 orang dari 31 ABK tersebyt kedapatan membawa sertifikat vaksinasi palsu. Kapolsek Kompol Made Suadnyana pun langsung berkoordinasi dengan Polres Karangasem.
Dari koordinasi tersebut, jajaran Polres Karangasem yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Ricko AA Taruna didampingi Wakapolres Kompol I Dewa Anom Danujaya dan Kasat Reskrim, AKP Aris Setyanto, langsung mengambil-alih penanganan. Selanjutnya, kedua kendaraan berikut seluruh 31 ABK digiring ke Mapolres Karangasem.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, menyebutkan pemalsuan dokumen seperti hasil rapid test antigen dan sertifikat vaksinisasi selama ini, selalu diproses oleh pihak kepolisian. "Karena itu sudah mengarah kepada tindak pidana, maka sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian," ujar Made Rentin saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Jumat kemarin.
Made Rentin menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau kepada ma-syarakat atau pelaku perjalanan dalam negeri, agar mereka lengkapi diri dengan dokumen yang asli dan valid. "Salah satunya, dibuktikan dengan QRCode, supaya tidak ada persoalan dalam perjalanan," jelas Rentin.
"Nanrinya, di semua area publik akan diterapkan screening dengan aplikasi ‘Peduli Lindungi’, yang mampu medeteksi vaksinisasi dan status yang orang terpapar Covid-19 atau tidak," lanjut birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung yang juga Kepala BPBD Bali ini. *k16,nat
Aliansi BEM se-Bali Kritisi Penanganan Pandemi yang Dilakukan Pemerintah
Komentar