Polisi Tahan Penyelenggara Tajen
Hasil Penggerebekan Tajen di Tegal Badeng Barat
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menggerebek tajen (judi sabung ayam,Red) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (3/9) sore.
Selain membubarkan tajen, polisi juga mengamankan salah seorang warga setempat, I Nengah Sugiarta, 43. Warga ini diduga selaku penyelenggara tajen. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat merilis kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (5/9), mengatakan penggerebekan tajen di wilayah Desa Tegal Badeng Barat itu, dilakukan pada Jumat sekitar pukul 14.00 Wita. Penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana ke KTP, ternyata benar ditemukan adanya kegiatan tajen pada sebuah lahan kosong di Desa Tegal Badeng Barat. Mengetahui ada tajen itu, petugas langsung menggerebek dan berhasil mengamankan sang penyelenggara, I Nengah Sugiarta alias Sugik, asal Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat.
Di samping mengamankan penyelenggara, jelas AKP Reza, saat dilakukan penggerebekan juga sempat diamankan beberapa pemain yang ditetapkan sebagai saksi. Begitu juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebuah kurungan ayam, satu set taji, dua buah taji lepasan, benang warna merah yang sudah terpakai, 8 ekor ayam yang sudah mati, 9 ekor ayam hidup, sebuah pisau, dan uang cuk (jasa pengadaan tajen) Rp 525.000. Barang bukti ini disita dari penyelenggara.
"Dalam kasus ini, kami tetapkan penyenggara sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 20 juta," ucap AKP Reza. *ode
Komentar