nusabali

Bank Buleleng Lakukan Banding

Kalah Gugatan di Pengadilan

  • www.nusabali.com-bank-buleleng-lakukan-banding

Bank Buleleng 45 diharapkan berlapang dada menyambut putusan ini. Sebab, Bank Buleleng 45 adalah bank milik Pemkab Buleleng yang secara otomatis juga dimiliki oleh masyarakat Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 kalah di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam gugatan berkaitan dengan pencairan deposito oleh dua orang nasabahnya. Sidang gugatan perdata wanprestasi tersebut tercatat dalam register PN Singaraja No 93/Pdt.G/2021/Pn.Sgr.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/9) lalu, yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua yakni I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat yakni Bank Buleleng 45 telah melakukan cidera janji atau wanprestasi.

Pihak tergugat atau Bank Buleleng 45 pun dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp 200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp 150 juta, sehingga total sebesar Rp 350 juta.

Kuasa hukum para penggugat, Gede Harja Astawa dikonfirmasi Rabu (29/9) siang, membenarkan putusan hakim PN Singaraja berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan tersebut. Pihaknya berharap Bank Buleleng selaku tergugat segera untuk melaksanakan putusan pengadilan.   

Harja Astawa menilai jika putusan Majelis Hakim PN Singaraja atas perkara tersebut sudah objektif dengan melihat bukti-bukti dalam persidangan, walaupun ada beberapa hal yang belum memuaskan. "Setelah memberikan pertimbangan kepada prinsipal kami yang dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bank itu milik warga Buleleng juga sehingga prinsipal kami tidak terlalu ngotot lakukan upaya hukum banding," kata Harja.

Bank Buleleng 45 juga diharapkan berlapang dada menyambut putusan ini. Sebab, Bank Buleleng 45 adalah bank milik Pemkab Buleleng yang secara otomatis juga dimiliki oleh masyarakat Buleleng. Dirinya berharap, jangan sampai lantaran persoalan ini berlarut-larut secara hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank Buleleng menjadi menurun.

Harja mengaku masih menunggu kebijakan dari manajemen Bank Buleleng dan jiwa besar Bank Buleleng dalam menyikapi putusan PN Singaraja. "Ya kalau bicara kedaerahan, saya juga orang Buleleng merasa ikut memiliki Bank itu. Marilah pertimbangkan rasa kemanusiaan dan berpikir efek yang timbul kalau ini diperpanjang," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng 45, Ketut Sulana mengaku, akan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Pertimbangan mengajukan banding, sebut Sulana, lantaran pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.

Lalu penggugat I (Ketut Sarining), diakui Sulana, sebagai deposan namun uang itu sudah diambil Rp 100 juta, ketika awal muncul persoalan dugaan korupsi menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.

"Karena ini menyangkut Bank milik Pemerintah Buleleng. Hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan," ujar Sulana. *mz

Komentar