Polsek Sukawati Amankan 37 Liter Arak Tanpa Izin di Desa Celuk
GIANYAR, NusaBali.com –Polsek Sukawati menindaklanjuti keluhan warga dengan adanya pesta miras yang kerapkali mengganggu ketertiban umum dengan melaksanakan operasi miras di wilayah Banjar Tangsub, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
“Sebelumnya Polsek Sukawati sudah melakukan upaya preventif serta sudah melewati beberapa kali pembinaan, namun belum menimbulkan efek jera. Jadi saya arahkan Kanit Reskrim untuk menindak tegas penjual miras yang tidak disertai ijin tersebut,” tegas Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Rabu (6/10/2021).
Operasi yang dilakukan pada Senin (4/10/2021) malam, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Alit Sudarma. “Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, Polsek Sukawati berhasil mengamankan 37 liter lebih minuman keras jenis arak di salah satu warung Banjar Tangsub, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Iptu AA Alit Sudarma.
AKP Ariawan menyatakan bahwa karena ulahnya penjual disangkakan pasal 27 ayat 1 Perda Kabupaten Gianyar No 13 Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. Selain itu dirinya pun mengimbau kepada para penjual miras agar melengkapi izin usaha, sesuai dengan aturan yang berlaku.
AKP Ariawan mengimbau masyarakat, terutama para anak-anak muda yang melakukan pesta miras tersebut agar tidak mengulanginya lagi, serta mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19 sebagai upaya serta dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penularan virus tersebut. “Seluruh lapisan masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah penularan maupun penyebaran Covid-19, terutama para anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa,” tutupnya. *rma
1
Komentar