Masuk Bali Wajib Tes PCR
Rapid Tes Antigen Tidak Bisa Dipergunakan Lagi Mulai 24 Oktober 2021
Penumpang di atas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, harus menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.
MANGUPURA, NusaBali
Terhitung mulai 24 Oktober 2021, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sudah tidak bisa menggunakan hasil negatif rapid tes antigen. Angkasa Pura I selaku pengelola bandara tersibuk kedua di Indonesia itu memutuskan mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan sebelumnya persyaratan bagi PPDN masih bisa menggunakan rapid antigen plus vaksin dosis kedua. Namun terhitung 24 Oktober 2021, aturan itu sudah tidak diberlakukan lagi. Hal ini karena sudah ada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Namun, kami butuh waktu untuk sosialisasi selama dua hari ke depan. Jadi mulai 24 Oktober 2021, rapid tes antigen itu sudah tidak berlaku lagi,” tegas Taufan, Kamis (21/10).
Dikatakan, sesuai Inmendagri No 53 Tahun 2021, syarat bagi PPDN berubah. Merujuk pada aturan tersebut, Bali kini ditetapkan berstatus PPKM level 2, di mana syarat bagi PPDN yang menggunakan pesawat diwajibkan menunjukan hasil tes PCR H-2. Sehingga, pihaknya selaku pengelola bandara mengikuti aturan yang ada. “Kalau sebelumnya mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, yakni rapid tes antigen masih diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua,” beber Taufan.
Kemudian, bagi PPDN di atas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, Taufan mengaku harus menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Sebaliknya, PPDN yang berada di bawah 12 tahun, tidak wajib divaksin. Tapi, harus memiliki hasil negatif uji PCR. Untuk itu, Taufan berharap bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk memperhatikan dokumen sebelum berangkat.
“Kami harapkan pengguna jasa memperhatikan semua aturan terbaru ini, agar tidak ada kendala saat tiba di Bandara Ngurah Rai,” harap Taufan. *dar
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan sebelumnya persyaratan bagi PPDN masih bisa menggunakan rapid antigen plus vaksin dosis kedua. Namun terhitung 24 Oktober 2021, aturan itu sudah tidak diberlakukan lagi. Hal ini karena sudah ada aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Namun, kami butuh waktu untuk sosialisasi selama dua hari ke depan. Jadi mulai 24 Oktober 2021, rapid tes antigen itu sudah tidak berlaku lagi,” tegas Taufan, Kamis (21/10).
Dikatakan, sesuai Inmendagri No 53 Tahun 2021, syarat bagi PPDN berubah. Merujuk pada aturan tersebut, Bali kini ditetapkan berstatus PPKM level 2, di mana syarat bagi PPDN yang menggunakan pesawat diwajibkan menunjukan hasil tes PCR H-2. Sehingga, pihaknya selaku pengelola bandara mengikuti aturan yang ada. “Kalau sebelumnya mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, yakni rapid tes antigen masih diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua,” beber Taufan.
Kemudian, bagi PPDN di atas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, Taufan mengaku harus menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Sebaliknya, PPDN yang berada di bawah 12 tahun, tidak wajib divaksin. Tapi, harus memiliki hasil negatif uji PCR. Untuk itu, Taufan berharap bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk memperhatikan dokumen sebelum berangkat.
“Kami harapkan pengguna jasa memperhatikan semua aturan terbaru ini, agar tidak ada kendala saat tiba di Bandara Ngurah Rai,” harap Taufan. *dar
Komentar