JPU Buleleng Tidak Tempuh Kasasi
Perkara Korupsi PEN Pariwisata Inkrah
Pasca inkrahnya kasus yang menjerat 8 mantan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng ini, jaksa pun melakukan eksekusi uang denda dan uang pengganti para terpidana.
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tak melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil banding mereka ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Putusan hasil banding yang dilayangkan JPU sebelumnya, PT Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah JPU melakukan pengajian dan telaah terhadap penguatan PT Denpasar beberapa waktu yang lalu, JPU mengambil keputusan tidak mengambil upaya kasasi. Dengan tidak adanya upaya kasasi ini, perkara PEN dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Selasa (4/1) lalu.
“Jadi setelah kita telaah, kami tidak menemukan alasan untuk melakukan Kasasi, jadi terhitung pada tanggal 4 Januari 2022 kemarin, putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (5/1) siang.
Pasca inkrahnya kasus yang menjerat 8 mantan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng ini, jaksa pun melakukan eksekusi uang denda dan uang pengganti para terpidana. Dari kedelapan terpidana, hanya mantan Kepala Dinas Pariwisata, Made Sudama Diana yang belum membayar uang denda. Sedangkan sisanya sudah membayar dengan diwakili oleh keluarga para terpidana.
Jayalantara mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui alasan terpidana Sudama Diana belum membayarkan denda dan uang pengganti. Ke depan pihaknya akan melakukan pendekatan kepada terpidana. Jika tak bisa membayarkan denda akan diganti dengan subsider penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dibayarkan akan dicari aset milik terpidana yang bisa disita dengan jumlah uang pengganti yang ditentukan.
"Selanjutnya, uang yang telah diserahkan oleh para terpidana ini akan diserahkan ke kas negara," imbuh Jayalantara.
Terkait putusan inkrah yang sudah ditetapkan, kejaksaan pun tidak berkewajiban melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah, mengingat sebelum perkara ini status terpidana merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami tidak punya kewajiban untuk memberitahukan hasil ini secara resmi, karena putusan ini terbuka untuk umum," tutup Jayalantara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.*mz
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah JPU melakukan pengajian dan telaah terhadap penguatan PT Denpasar beberapa waktu yang lalu, JPU mengambil keputusan tidak mengambil upaya kasasi. Dengan tidak adanya upaya kasasi ini, perkara PEN dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, terhitung Selasa (4/1) lalu.
“Jadi setelah kita telaah, kami tidak menemukan alasan untuk melakukan Kasasi, jadi terhitung pada tanggal 4 Januari 2022 kemarin, putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (5/1) siang.
Pasca inkrahnya kasus yang menjerat 8 mantan pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng ini, jaksa pun melakukan eksekusi uang denda dan uang pengganti para terpidana. Dari kedelapan terpidana, hanya mantan Kepala Dinas Pariwisata, Made Sudama Diana yang belum membayar uang denda. Sedangkan sisanya sudah membayar dengan diwakili oleh keluarga para terpidana.
Jayalantara mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui alasan terpidana Sudama Diana belum membayarkan denda dan uang pengganti. Ke depan pihaknya akan melakukan pendekatan kepada terpidana. Jika tak bisa membayarkan denda akan diganti dengan subsider penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dibayarkan akan dicari aset milik terpidana yang bisa disita dengan jumlah uang pengganti yang ditentukan.
"Selanjutnya, uang yang telah diserahkan oleh para terpidana ini akan diserahkan ke kas negara," imbuh Jayalantara.
Terkait putusan inkrah yang sudah ditetapkan, kejaksaan pun tidak berkewajiban melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah, mengingat sebelum perkara ini status terpidana merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami tidak punya kewajiban untuk memberitahukan hasil ini secara resmi, karena putusan ini terbuka untuk umum," tutup Jayalantara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama Diana juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.*mz
Komentar