nusabali

Menikah ke Ubud Langsung Dapat Akta Perkawinan

  • www.nusabali.com-menikah-ke-ubud-langsung-dapat-akta-perkawinan

GIANYAR, NusaBali
Camat Ubud Ir I Wayan Suwija MM melakukan inovasi pelayanan di bidang administrasi kependudukan.

Setiap ada warganya yang melangsungkan pernikahan akan langsung mendapatkan akta perkawinan. Bahkan camat ini langsung mendatangi rumah mempelai untuk menyerahkan 3 dokumen kependudukan, saat hari pernikahan.

Tiga dokumen itu, akta perkawinan, kartu keluarga (KK) dan e-KTP yang baru. Suwija melakukan inovasi pelayanan ini sejak menjabat 5 bulan lalu, tepatnya, September 2021. Sedikitnya sudah 11 pasang pengantin menikmati inovasi pelayanan administrasi kependudukan ini. "Lima bulan lalu, begitu saya dilantik sebagai Camat Ubud. Sudah ada keinginan membantu masyarakat berkaitan dengan pengurusan akta perkawinan," jelas Suwija saat dikonfirmasi, Jumat (28/1) sore.

Inovasi tersebut, kata Suwija, berdasarkan pengalaman selama ini, cukup sering para mempelai begitu selesai upacara pernikahan, banyak terlambat urus akta perkawinan. "Kadang sampai mereka punya anak, belum juga mereka punya akta perkawinan. Jadi kan sulit proses akta kelahiran anak," ujar mantan Sekdis Kebudayaan Gianyar asal Desa Mas, Kecamatan Ubud ini.

Dari keinginan sederhana itu, Suwija merancang agar mempelai langsung mendapatkan akta perkawinan pada saat hari pernikahan. Tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh kedua mempelai. Tak kalah penting, wajib ada surat permohonan yang ditujukan kepada Camat Ubud. "Diundang atau tidak diundang. Sepanjang ada surat permohonan kepada kami selaku camat, kami pasti urus dokumennya," jelasnya. Selama 5 bulan terakhir, Suwija mencatat sudah menyerahkan 11 dokumen lengkap akta perkawinan, KK dan KTP pada 11 pasang pengantin baru. "Astungkara ini mendapat respon cukup baik dari masyarakat dan masyarakat berterima kasih pada pemerintah daerah," jelas Suwija.

Prosesnya pengurusan dokumen kependudukan ini sama dengan proses pada umumnya. Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.

Diantaranya, Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi, Fotokopi KTP kedua mempelai, Fotokopi KK kedua mempelai, Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi, Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna, Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua, Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai, Surat pernyataan belum pernah menikah, serta Akta kelahiran masing-masing.

"Sepanjang kelengkapannya sudah lengkap. Kami proses H-2 pernikahan. Koordinasi dengan Disdukcapil Gianyar," jelas Suwija. Hanya saja, akta perkawinan akan dicetak tepat saat hari pernikahan. Selanjutnya diserahkan ketika semua prosesi upacara Pawiwahan telah selesai dilaksanakan. "Karena kita tidak boleh mendahului untuk mencetak akta perkawinan. Jadi begitu hari H prosesi lancar, kami pasti jemput dokumen ke Catatan Sipil. Begitu acara selesai entah itu dipuput pemangku maupun Ratu Peranda, kami langsung ke rumah mempelai menyerahkan dokumen tersebut," bebernya. Suwija memastikan tidak ada biaya dalam pengurusan akta perkawinan ini.*nvi

Komentar