Bendesa Tolak Rencana Perbaikan Kantor Desa Muncan
Desa Adat Muncan menyiapkan alternatif berupa lahan basah atau lahan kering untuk kantor desa.
AMLAPURA, NusaBali
Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Seputra bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem I Made Sugiartha menggelar pertemuan membahas rencana rehab Kantor Desa Muncan di ruang rapat Wakil Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Jumat (11/2). Pertemuan melibatkan Camat Selat I Nengah Danu, Perbekel Desa Muncan I Wayan Tunas, dan perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem. Pertemuan belum melibatkan Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Putus Upadesa. Bendesa Adat Muncan tetap menolak rencana perbaikan kantor Desa Muncan di areal tempat suci.
Perbekel Desa Muncan, I Wayan Tunas mengatakan, permasalahan ini muncul sejak kepemimpinan Perbekel I Nengah Sumerta dan Perbekel I Gusti Lanang Ngurah. “Kami berniat melakukan perbaikan Kantor Desa Muncan karena sering kena banjir dan bocor, tidak ada rencana pembangunan berlantai dua,” ungkap Wayan Tunas. Kadis PMD Karangasem, I Made Sugiartha, menambahkan perbaikan Kantor Desa Muncan memanfaatkan dana Silpa (sila lebih penggunaan anggaran) Rp 300 juta. Rencana perbaikan tertunda karena ada penolakan dari Desa Adat Muncan. Pada pertemuan berikutnya akan melibatkan Desa Adat Muncan dan Pemerintah Desa Muncan.
Terpisah, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa saat dikonfirmasi tetap menolak rencana perbaikan Kantor Desa Muncan. Versi Jro Gede Suwena Putus Upadesa, kantor Perbekel Desa Muncan ada di areal suci yang merupakan catuspata. “Bagi saya tidak mungkin perbaikan Kantor Desa Muncan dilaksanakan. Desa Adat Muncan tidak menghendaki ada Kantor Desa Muncan di areal suci,” tegas mantan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali ini. Dijelaskan, krama dari 11 banjar adat juga sepakat menolak perbaikan kantor desa. “Jika masih bersikeras melakukan perbaikan Kantor Desa Muncan, jangan salahkan nanti kulkul bulus berbunyi, pihak yang melawan Desa Adat Muncan akan karauhan,” tegasnya.
Jro Gede Suwena tidak sekadar menolak, Desa Adat Muncan telah menyiapkan alternatif berupa lahan basah atau lahan kering untuk kantor. “Silakan gunakan lahan pelaba pura, berapa are membutuhkan lahan, asal jangan di areal suci di catuspata,” pesannya. Jro Gede Suwena juga akan mengusut sertifikat lahan di areal suci terbit status hak pakai Nomor 03 per 17 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. *k16
Perbekel Desa Muncan, I Wayan Tunas mengatakan, permasalahan ini muncul sejak kepemimpinan Perbekel I Nengah Sumerta dan Perbekel I Gusti Lanang Ngurah. “Kami berniat melakukan perbaikan Kantor Desa Muncan karena sering kena banjir dan bocor, tidak ada rencana pembangunan berlantai dua,” ungkap Wayan Tunas. Kadis PMD Karangasem, I Made Sugiartha, menambahkan perbaikan Kantor Desa Muncan memanfaatkan dana Silpa (sila lebih penggunaan anggaran) Rp 300 juta. Rencana perbaikan tertunda karena ada penolakan dari Desa Adat Muncan. Pada pertemuan berikutnya akan melibatkan Desa Adat Muncan dan Pemerintah Desa Muncan.
Terpisah, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa saat dikonfirmasi tetap menolak rencana perbaikan Kantor Desa Muncan. Versi Jro Gede Suwena Putus Upadesa, kantor Perbekel Desa Muncan ada di areal suci yang merupakan catuspata. “Bagi saya tidak mungkin perbaikan Kantor Desa Muncan dilaksanakan. Desa Adat Muncan tidak menghendaki ada Kantor Desa Muncan di areal suci,” tegas mantan Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali ini. Dijelaskan, krama dari 11 banjar adat juga sepakat menolak perbaikan kantor desa. “Jika masih bersikeras melakukan perbaikan Kantor Desa Muncan, jangan salahkan nanti kulkul bulus berbunyi, pihak yang melawan Desa Adat Muncan akan karauhan,” tegasnya.
Jro Gede Suwena tidak sekadar menolak, Desa Adat Muncan telah menyiapkan alternatif berupa lahan basah atau lahan kering untuk kantor. “Silakan gunakan lahan pelaba pura, berapa are membutuhkan lahan, asal jangan di areal suci di catuspata,” pesannya. Jro Gede Suwena juga akan mengusut sertifikat lahan di areal suci terbit status hak pakai Nomor 03 per 17 Mei 1991 yang dikeluarkan Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. *k16
Komentar