Berantas Rokok Ilegal, Klungkung Raih Penghargaan
SEMARAPURA, NusaBali
Sat Pol PP Klungkung, beberapa waktu lalu, menertibkan rokok dengan cukai ilegal atau bodong.
Atas langkah itu, Pemkab Klungkung meraih penghargaan sebagai Satker Berkomitmen Dalam Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2021 dari Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali NTB.
Penghargaan berupa piagam dan plakat diterima Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, dari perwakilan Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali NTB Adrian, di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (16/2). Bupati mengatakan sudah menjadi komitmen Pemkab Klungkung untuk menegakkan Perda tentang Rokok, Perbup tentang KTR serta pengawasan terhadap rokok ilegal dan rokok elektrik.
"Saat kami sedang turun ke lapangan terutama di pelosok pelosok desa, kami juga membersihkan iklan rokok," ujar Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta juga mengawasi toko produk rokok linting dan rokok elektrik yang sudah bermunculan di Klungkung. "Dengan penghargaan ini saya harap Sat Pol PP akan lebih sigap dalam penegakkan Perda dan Perbup tentang KTR," harap Bupati Suwirta.
Sebelumnya, Kasat Pol dan Damkar Klungkung I Putu Suarta bersama Sat Pol PP, beberapa waktu lalu, menertibkan rokok dengan cukai ilegal atau bodong. Mereka juga menemukan produk rokok yang sama sekali tanpa cukai di sejumlah warung di pedesaan. "Kami amankan 8 bungkus rokok dengan cukai ilegal, dan ada juga 30 slop rokok yang kemasannya tanpa cukai," ujar Suarta. *wan
1
Komentar