Didatangi Satpol PP, Perajin Arak Gula Tiarap
Satpol PP Karangasem mendatangi lima lokasi produksi arak gula di Desa Datah, Kecamatan Abang, tetapi tidak ada aktivitas.
AMLAPURA, NusaBali
Setelah dua kali Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem menertibkan 8 lokasi produksi arak gula pasir, pada Sabtu (26/2), Satpol PP Karangasem melakukan penertiban di lima lokasi. Perajin arak gula pasir langsung tiarap, tidak ada yang beroperasi. Petugas hanya menemukan alat-alat produksi arak gula.
Penertiban produsen arak gula pasir di lima lokasi di Banjar Asah Teben, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Sabtu sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin Kepala Seksi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta. Di lima lokasi yang didatangi petugas Satpol PP Karangasem, hanya didapati perajin tetapi tidak berproduksi. Kelima perajin itu adalah I Nyoman Rati, memiliki 10 tungku dan barang buktinya 2 kampil gula pasir masing-masing isi 50 kilogram. Perajin I Ketut Rumrum memiliki 1 tungku. Ni Nyoman Wati memiliki 10 tungku. I Gede Nata memiliki 4 tungku. I Nengah Suatika memiliki 4 tungku.
Arianta mengatakan, operasi penertiban produksi arak gula pasir menyasar Banjar Asah Teben, Desa Datah, atas laporan dari Camat Abang Artha Negara dan Perbekel Datah I Gede Arta, serta sebelumnya juga atas laporan dari Bupati Karangasem I Gede Dana. Di mana Desa Datah merupakan kampung halamannya Bupati Gede Dana.
Sehingga selama tiga hari terakhir, petugas Satpol PP Karangasem fokus melakukan penertiban produksi arak gula pasir di Kecamatan Abang. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat, di Kecamatan Abang paling banyak ditemukan perajin arak gula. Berdasar catatan Satpol PP, di Kecamatan Abang terdata ada sebanyak 50 perajin arak gula.
“Kami berencana terus melakukan penertiban produksi arak gula di Kecamatan Abang, sampai benar-benar produksi itu tutup, terutama di Desa Datah,” kata Arianta.
Menurut Arianta, selama ini perajin arak gula telah merusak harga jual arak tradisional. Arak gula dijual Rp 15.000 per botol volume 600 ml, sedangkan arak tradisional Rp 35.000 per botol. Arak gula sangat berbahaya untuk kesehatan karena mengandung zat kimia, di samping tidak tahan lama, maksimal tahan seminggu, setelah itu berbau kurang sedap. Beda dengan arak tradisional yang tahan lama dan aromanya khas.
Keberadaan arak gula melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem menggerebek produsen arak gula pasir di lima lokasi di tiga desa, Desa Nawakerti, Desa Datah, Desa Abang, Kecamatan Abang, Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas mengamankan 280 liter arak dan 24 bungkus ragi.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Bali Putu Sanjaya, yang mengoordinasikan penggerebekan, dibantu Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Budiharta, bersama petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kadek Hermayadi.
Kelima perajin arak gula yang dirazia adalah I Nengah Putu Antara, 44, dari Banjar Kesimpar Kaler, Desa Kesimpar. Di sini diamankan 4 bungkus ragi dan 2 jerigen berisi 70 liter. I Nyoman Suyasa, 56, dari Banjar Bau Kawan, Desa Kesimpar. Di sini diamankan 1 bungkus ragi dan 1 jerigen berisi 40 liter arak gula. I Nyoman Rajeng, 68, dari Banjar Wates, Desa Datah. Di tempat ini diamankan 2 bungkus ragi dan 2 jerigen berisi 30 liter arak gula. Di tempat I Nyoman Suyadnya, 38, dari Banjar Abang Kaler, Desa Abang, diamankan 8 bungkus ragi dan 2 jerigen berisi 70 liter arak gula. I Wayan Karyana, 44, dari Banjar Karanganyar, Desa Datah, di sini diamankan 9 bungkus ragi dan 2 jerigen berisi 70 liter arak gula.
Sedangkan, Kamis (24/2) Satpol PP mengamankan 190 liter arak gula, berasal dari tiga perajin di Banjar Asah Dulu dan Banjar Bingin, Desa Datah, Kecamatan Abang. 7 k16
Komentar