Buntut Penolakan Pemegang Paspor RI di Jerman, Imigrasi Ngurah Rai Siap Terima Permohonan Pengesahan
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai siap menerima permohonan pengesahan pada paspor tanpa kolom tanda tangan.
Langkah ini buntut penolakan sejumlah WNI yang hendak masuk Jerman, sehingga Direktorat Jendral Imigrasi melalui Dirlantaskim menggeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengaku siap melaksanakan SE tersebut. Menurut dia, para pemegang paspor tersebut tidak akan dikenakan biaya apapun. “Kami di Imigrasi Ngurah Rai sangat siap melakukan penyesuaian. Hal ini merupakan komitmen dari Ditjen Imigrasi untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala,” kata Sugito, Minggu (14/8).
Dikatakan, sebelum munculnya penolakan pemegang paspor RI di Jerman, sejak tahun 2019 sudah ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sehingga Ditjen Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan non elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. “Bahkan Ditjen Imigrasi telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia,” jelas Sugito.
Atas penolakan itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan SE. Di dalamnya dinyatakan bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan. Bahkan, saat ini sudah ada Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI tersebut. Atas SE itu lah seluruh Kepala Kantor Imigrasi, termasuk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan mengakomodir permohonan pengesahan tanda tangan bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau non elektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi,” imbau Sugito.
Terkait adanya kendala yang dihadapi sejumlah pemegang paspor di luar negeri itu, lanjut Sugito, Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta. Ditjen Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang. “Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi,” katanya. *dar
Komentar