Maling Spesialis Tempat Hiburan Malam Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Sony Cahyono, 34, diringkus aparat Polsek Kuta Utara, Selasa (6/9) pukul 01.00 Wita.
Pria asal Jember, Jawa Timur itu berurusan dengan polisi beberapa saat setelah mencuri HP milik bule Perancis, Clara Lisa Lagadec, 22 di tempat hiburan malam Sand Bar, Jalan Pantai Batu Balong, Banjar/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi, Kamis (8/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan Satpam Sand Bar. Satpam tempat hiburan malam itu melaporkan ada tamu mereka kehilangan HP Iphone 11 seharga Rp 8 juta saat joget-joget. Sayangnya Satpam tidak bisa melakukan penangkapan atau mengamankan orang yang diduga pelaku.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Ipda Danny Feizal Ekananta langsung mendatangi lokasi TKP. Pada saat polisi datang, tersangka Sony masih di lokasi TKP menikmati musik sambil pesta miras.
Sony kaget dihampiri polisi dan memintanya untuk kooperatif. Awalnya tersangka asal Dusun Krajan Kidul RT 002/ RW 007, Desa Yosorati, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember ini mengelak. Namun setelah dilakukan upaya-upaya kepolisian akhirnya ditemukan barang bukti dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
"Korban datang ke tempat hiburan malam itu untuk party dan senang-senang. Sementara tersangka datang dengan tujuan untuk mencuri, namun pura-pura ikut berpesta. Di sana tersangka mengawasi para pengunjung yang lengah. HP milik korban dengan mudah diambil tersangka dari dalam saku celana pada saat tengah asyik berjoget ria," ungkap mantan Kapolsek Mengwi ini.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di lokasi TKP, tersangka Sony dan barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor Honda Vario P 5572 YO yang digunakan untuk datang ke lokasi dibawa ke Mapolsek Kuta Utara guna diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksan, ternyata tersangka ini sudah empat kali berhasil mencuri HP milik pengunjung Sand Bar.
"Tersangka mengaku sudah empat kali berhasil mencuri HP di lokasi itu. Tersangka hanya mengincar HP iPhone. HP hasil curian dijual secara online. Uang hasil penjualan HP curian itu digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana penjara tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek. *pol
Komentar