Calon PMI, Waspadai Agen Bodong!
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan Karangasem menggelar sosialisasi calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri, di Sekretariat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (3/10).
Dalam acara itu terungkap agar para calon PMI mewasdai kemungkinan terjerat praktik agen pengiriman tenaga kerja ilegal atau bodong karena tanpa izin lengkap. Dengan waspada, calon PMI tidak sampai telantar setiba di luar negeri. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Karangasem Ida Bagus Eka Ananta Wijaya menegaskan, banyak agen ilegal gentayangan dengan menawarkan biaya keberangkatan murah dan cepat. Diingatkan pula, agar jangan berangkat ke luar negeri dengan visa holiday, setiba di luar negeri malah bekerja, nantinya menyulitkan karena jadi tenaga kerja ilegal. "Kalau agen ilegal diikuti, setiba di luar negeri bisa telantar atau jadi korban trafficking. Kalau telantar masih bersyukur, jika jadi korban trafficking itu, berat risikonya," jelasnya.
Kalau mau kerja, jelas dia, mesti ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sehingga keberangkatannya legal, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika nantinya ada masalah maka akan cepat teratasi, karena negara dan tempat kerja terpantau. "Kami berkewajiban menyosialisasikan syarat-syarat calon pekerja di luar negeri, agar tidak terjebak dengan ajakan agen ilegal," tambahnya.
Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Karangasem Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan, belakangan ini ada tenaga kerja yang kesulitan pulang kampung yang kerja di Jeddah, Arab Saudi, atas nama Ni Luh Eka Krisna Lestari dari Banjar Belatung, Desa Menanga, Kecamatan Rendang.
Ni Luh Putu Ari memaparkan awalnya tenaga kerja itu ke luar negeri dengan visa ziarah, Maret 2022. Kemudian dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga, selanjutnya pindah kerja. Karena pindah kerja, maka dokumennya ditahan di tempat kerja sebelumnya. "Tenaga kerja itu tidak terdaftar di Disnaker Karangasem, syukurnya belakangan keluarganya mengurus dokumennya sehingga memiliki visa kerja. Hanya saja, setelah dicek tenaga kerja itu tidak betah, ingin pulang ke Bali," katanya. Ari mengatakan, tenaga kerja legal dari Karangasem di luar negeri tercatat 777 orang, selama Januari - Agustus 2022.
Perbekel Menanga, Kecamatan Rendang I Made Hendra Sagita, didampingi Kelian Banjar Belatung Putu Juliani mengakui, warganya sempat mengalami kesulitan kerja di Jeddah karena keberangkatannya bukan menggunakan visa kerja. "Keluarganya telah mengurus dokumen, dan telah punya visa kerja, dan telah bisa berkomunikasi dengan keluarganya," jelas Hendra Sagita. Kasus itu, katanya, terjadi sejak 7 bulan lalu dan dirinya menjabat Perbekel Menanga sejak 22 Juni 2022. *k16
Komentar