nusabali

Deteksi Potensi Pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

  • www.nusabali.com-deteksi-potensi-pelanggaran-pemilu-sentra-gakkumdu-denpasar-gelar-rapat-koordinasi

DENPASAR, NusaBali.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Denpasar yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri dan Polresta Denpasar menggelar rapat koordinasi guna mendeteksi terjadinya potensi pelanggaran menjelang Pemilu 2024, bertempat di Prime Plaza Suites Sanur, Denpasar Selatan, Sabtu (10/12/2022) siang.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi diantara tiga instansi tersebut, terkait mekanisme tata cara penanganan pelanggaran dugaan pidana Pemilu yang mungkin muncul pada setiap tahapan menjelang pesta demokrasi," ungkap Anggota Bawaslu Denpasar Ahcmad Baidhowi.

Selain itu Baidhowi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Denpasar mengatakan, dalam perjalanan kepemiluan sering muncul pasal-pasal krusial yang dapat berpotensi menimbulkan multitafsir diantara tiga instansi yang tergabung dalam Gakkumdu ini.

"Jadi kami sedini mungkin melakukan koordinasi dan ketika nantinya benar-benar terjadi kasus pelanggaran di lapangan, maka kami tidak perlu berdebat lagi, soal apakah kasus tersebut telah memenuhi syarat unsur pidana atau bukan. Sehingga akan lebih efektif dalam bekerja," terangnya. 

Terkhusus di Kota Denpasar sendiri, Baidhowi mengungkapkan dalam tahapan menuju tahun politik seperti saat ini, pihaknya sedang berfokus untuk mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih. 

"Penyelenggara Pemilu harus mampu menjalankan tugas sesuai peraturan, agar pendataan pemilih untuk Pemilu 2024 dapat berkualitas, sebab kerawanan biasa terjadi disini, ketika petugas pemutakhiran data tidak menjangkau seluruh tempat," jelas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Denpasar ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Denpasar Wayan Arnatha menambahkan terkait belum dimulainya tahapan masa kampanye partai politik, dia mengimbau agar setiap partai politik dapat mengikuti aturan, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho.

"Dan hal ini menjadi atensi kami bersama, apalagi tanggal 14 Desember 2022 nanti, KPU pusat akan mengumumkan hasil penetapan partai peserta Pemilu," beber mantan wartawan ini.

Lebih lanjut Arnatha mengatakan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, dan apabila ada partai yang ketahuan melanggar, maka pihaknya lebih berhati-hati dalam memberi rekomendasi, sebab akan dikaji dahulu sesuai peraturan, apakah yang dipasang itu merupakan baliho APK ataukah baliho reklame.

"Kami akan petakan dulu sesuai peraturan yang berlaku, jika itu baliho reklame maka itu kembali ke penegakan peraturan daerah, bukan ranah kami. Tetapi jika itu baliho APK maka Bawaslu yang berhak mengawasi dan merekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tandas Arnatha.*aps

Komentar