Pelihara Satwa Dilindungi, Divonis Sebulan dan Denda Rp1M
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara hoby memelihara satwa langka, I Gusti Agung Ngurah Anom Suyawan kini harus menerima akibatnya.
Warga Buduk, Mengwi, Badung ini dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Wayan Eka Mariartha karena memelihara satwa yang dilindungi.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P/106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” tegas hakim Eka Mariartha dalam putusan yang dimuat di halaman SIPP PN Denpasar, Jumat (23/12).
Selain menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya untuk mengembalikan barang bukti sejumlah satwa dilindungi ke BKSDA. Satwa dilindungi yang diamankan tersebut yaitu 4 (empat) 4 ekor Kidang, 2 ekor Kukang, 1 ekor Binturung, 1 ekor burung Kakatua Besar Jambul Kuning. “Barang bukti dikembalikan ke BKSDA untuk dilepasliarkan,” tegas hakim.
Perkara ini sendiri berawal dari hoby terdakwa Suryawan memelihara satwa langka. Hewan-hewan langka tersebut dibeli dari Facebook dengan harga bervariasi. Lalu pada 21 Juni 2022, satwa dilindungi tersebut diamankan Dit Reskrimsus Polda Bali.
Di persidangan, terdakwa Suryawan mengakui mendapatkan kidang sebanyak dua ekor dari seseorang tak dikenal di Jembrana. Setelah dipelihara dua ekor kidang itu beranak menjadi 4 ekor. Untuk dua ekor kukang dibeli melalui media online Facebook seharga Rp 500 ribu per ekornya sekitar 2 tahun lalu. Sementara 1 ekor Binturung dibeli seharga Rp 1,5 juta. Sementara burung Kakatua Jambul Kuning ditangkap di halaman rumahnya. *rez
Komentar