Terjerat Sabu, Oknum Guru SD dan Kelian Banjar Ditangkap di Gianyar
GIANYAR, NusaBali.com - Peredaran gelap narkoba merambah berbagai profesi. Bahkan seorang guru berstatus ASN, Toni Yulianto, 36, dan Kelian Banjar Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, Seririt, Buleleng Kadek Dwiyana, 36, turut terjerumus. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gianyar di bulan Februari 2023 ini
"Jadi, narkotika sudah mengarah ke instansi pemerintahan. Ada ASN yang kami tangkap di wilayah kami. Seorang guru SD di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh," ungkap Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Gianyar, Jumat (10/3/2023).
Guru asal Banjar Kembangsari, Desa Sastra, Kintamani, Bangli ini ditangkap pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 18.40 WITA. Pelaku ditangkap bersama tersangka lain, Wawan Peliana, 33, di jalan Bhayangkara III Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar.
Dari keduanya, Satresnarkoba mendapatkan barang bukti 1,16 gram sabu, 2 pipa kaca. "Toni ini rencana makai narkoba. Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temannya. Dan akan digunakan bersama-sama," jelas Winangun.
Sementara Kelian atau Kadus Kadek Dwiyana ditangkap saat mengambil sabu di sebuah Gang Jalan Raya Batubulan, Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 00.10 WITA.
Dari tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu. Sebagai perantara, oknum guru dan kelian banjar ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. *nov
Guru asal Banjar Kembangsari, Desa Sastra, Kintamani, Bangli ini ditangkap pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 18.40 WITA. Pelaku ditangkap bersama tersangka lain, Wawan Peliana, 33, di jalan Bhayangkara III Lingkungan Candibaru Kelurahan Gianyar.
Dari keduanya, Satresnarkoba mendapatkan barang bukti 1,16 gram sabu, 2 pipa kaca. "Toni ini rencana makai narkoba. Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temannya. Dan akan digunakan bersama-sama," jelas Winangun.
Sementara Kelian atau Kadus Kadek Dwiyana ditangkap saat mengambil sabu di sebuah Gang Jalan Raya Batubulan, Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati pada Senin (27/2/2023) sekitar pukul 00.10 WITA.
Dari tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu. Sebagai perantara, oknum guru dan kelian banjar ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. *nov
Komentar