Gelar Perkara Kasus Nyepi Sumberklampok Ditunda
Polisi masih meminta pendapat ahli hukum pidana guna memastikan pasal apa yang akan diterapkan.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng masih mendalami unsur pidana dalam kasus dua orang warga yang membuka paksa portal pintu di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) lalu. Pendalaman dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dengan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana pada Kamis (30/3).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, polisi batal gelar perkara kemarin. Sebab, penyidik masih menghimpun keterangan saksi untuk memastikan pasal apa yang akan disangkakan. "Gelar perkara belum jadi hari ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," ujarnya.
Adapun laporan dari Kelian Desa Adat Gerokgak, Jro Putu Artana beberapa waktu lalu, dua orang warga yang membuka paksa portal saat Nyepi tersebut, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Selain meminta pendapat dari ahli pidana, penyidik juga berencana menghimpun keterangan dari ahli agama, terkait dugaan penistaan agama dalam peristiwa tersebut. Setelah keterangan lengkap, selanjutnya gelar perkara akan dilakukan. Untuk menentukan status kasus hingga pasal yang disangkakan.
Ia menambahkan, kasus ini kini ditangani oleh Polres Buleleng setelah dilimpahkan Polsek Gerokgak. Atas inisiatif sendiri, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang membuka paksa portal mengamankan diri di Polsek Gerokgak. Namun saat ini keduanya sudah kembali ke rumah. "Status mereka masih belum ditetapkan sebagai pelaku. Kami akan periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Hasilnya, kedia orang tersebut menyampaikan permohonan maaf.
Kelian Desa Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Ardika melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu. Krama Desa Adat Sumberklampok lalu menggelar paruman adat tertutup membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum. *mz
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, polisi batal gelar perkara kemarin. Sebab, penyidik masih menghimpun keterangan saksi untuk memastikan pasal apa yang akan disangkakan. "Gelar perkara belum jadi hari ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," ujarnya.
Adapun laporan dari Kelian Desa Adat Gerokgak, Jro Putu Artana beberapa waktu lalu, dua orang warga yang membuka paksa portal saat Nyepi tersebut, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Selain meminta pendapat dari ahli pidana, penyidik juga berencana menghimpun keterangan dari ahli agama, terkait dugaan penistaan agama dalam peristiwa tersebut. Setelah keterangan lengkap, selanjutnya gelar perkara akan dilakukan. Untuk menentukan status kasus hingga pasal yang disangkakan.
Ia menambahkan, kasus ini kini ditangani oleh Polres Buleleng setelah dilimpahkan Polsek Gerokgak. Atas inisiatif sendiri, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad yang membuka paksa portal mengamankan diri di Polsek Gerokgak. Namun saat ini keduanya sudah kembali ke rumah. "Status mereka masih belum ditetapkan sebagai pelaku. Kami akan periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut, pada Kamis (23/3). Hasilnya, kedia orang tersebut menyampaikan permohonan maaf.
Kelian Desa Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Ardika melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena warga yang menjalankan Nyepi terganggu. Krama Desa Adat Sumberklampok lalu menggelar paruman adat tertutup membahas insiden tersebut, Jumat (24/3) malam. Hasil paruman, krama sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum. *mz
Komentar