Reklame ‘Gilimanuk Ber-SHM’ Diberangus
NEGARA, NusaBali - Jajaran Satpol PP Jembrana menertibkan sejumlah reklame terkait gerakan ‘Gilimanuk ber-sertifikat hak milik (ber-SHM)’ di Jalan Nasional wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (31/3) sore.
Reklame yang dipasang warga Gilimanuk itu, dicabut karena tidak ada izin dan menganggu ketertiban umum.
Dari informasi, reklame berupa baliho dan pamflet dengan tulisan ‘Gilimanuk Bergerak untuk Gilimanuk Ber-SHM’ itu paling banyak terpasang di seputaran Gelung Kori Gilimanuk. Selain di sisi jalan, sejumlah pamflet itu juga dipasang di tengah taman median jalan menuju pelabuhan. Termasuk beberapa pamflet itu juga ada yang dipaku pada pohon perindang.
Penertiban reklame itu dilakukan setelah adanya koordinasi pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Reklame Gilimanuk ber-SHM yang berjejer di Jalan Nasional, itu dipastikan terpasang tanpa izin alias bodong. "Kami tertibkan karena tidak berizin. Dasar penertiban itu, mengacu Perbup Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda tentang Pajak Reklame," ucap Kepala Satuan Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Sabtu (1/4).
Dalam penertiban tersebut, Leo mengatakan, ada sebanyak 11 buah reklame yang sempat dicabut petugas. Belasan reklame itu, berupa 2 buah baliho dan 8 buah pamflet. Sejatinya, ada puluhan reklame sejenis yang terpasang. Namun sisanya sudah diturunkan langsung oleh warga. "Itu juga banyak dipasang di pohon. Tetapi dari pemasang, sudah bersedia menurunkan dan juga menyatakan siap untuk tidak kembali memasang reklamenya itu," ujar Leo.
Selain melanggar aturan, Leo mengaku, pemasangan reklame Gilimanuk ber-SHM itu, juga menganggu ketertiban umum. Pihaknya pun berharap warga di Gilimanuk dapat menjaga situasi di pintu gerbang Bali tetap kondusif. Terlebih dalam suasana bulan Ramadan ataupun jelang arus mudik Lebaran yang diperkirakan sudah akan berlangsung dalam waktu dekat ini. 7ode
Komentar