Praperadilan Pengusaha Malaysia Kandas
DENPASAR, NusaBali
Upaya hukum Praperadilan yang dilakukan pengusaha asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, akhirnya kandas di PN Denpasar pada Selasa (4/4).
Hakim tunggal Wayan Eka Mariartha menolak gugatan pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan, penipuan, penggelapan dan tunggakan pajak yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Bali.
Salah satu pertimbangan hakim yaitu SEMA 1 tahun 2018. Dimana seorang tersangka yang dalam keadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Pemohon yaitu Datuk Seri Mohd Shaheen saat ini diketahui merupakan DPO Polda Bali. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5000," tegas hakim I Wayan Mariartha.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu pemegang saham salah satu hotel ternama di Badung terhadap managemen hotel pada Kamis (20/10) lalu. Dalam laporan diduga ada penggelapan dalam pengelolaan hotel. Penyidik lalu melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dari tingkat Sidik dan lidik hingga penetapan tersangka.
Kemudian, dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (22/11) lalu yang dilanjutkan dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri yang menerbitkan Daftar Red Notice terhadap pengusaha asal Malaysia bernama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, 48. *rez
Komentar