Kesbangpol Buleleng 'Semprit' Parpol
Temukan Pelanggaran Pemasangan Baliho Caleg
Kesbangpol akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng yang berwenang untuk melakukan penertiban baliho caleg.
SINGARAJA,NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng ‘semprit’ partai politik (parpol), karena melakukan pelanggaran pemasangan baliho caleg (calon legislative) di berbagai wilayah di Buleleng menjelang perhelatan Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai politik di Buleleng dan mereka (parpol) sudah siap meneruskan ke para kadernya terkait aturan pemasangan spanduk dan baliho di wilayah Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono di Singaraja, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, jajaran Kesbangpol akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng yang berwenang untuk melakukan penertiban, sebagai upaya tindak lanjut terkait penemuan pelanggaran pemasangan baliho yang marak.
Pihaknya juga mengharapkan pihak petugas pengawasan pemilu (Bawaslu) juga melibatkan kecamatan-kecamatan untuk melakukan pelaporan dan koordinasi, terkait perkembangan politik yang terjadi di setiap wilayah kecamatan di Buleleng.
Nyoman Kappa Tri Aryandono menambahkan, adapun format laporan yang baku juga disediakan guna memudahkan proses pelaporan. Format pelaporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. “Saya harapkan kita dapat menyamakan persepsi terkait format laporan pemantauan perkembangan politik di kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng,” ujar Kappa.
Sementara, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia dihubungi NusaBali secara terpisah, mengatakan Kesbangpol bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng punya kewenangan menertibkan baliho parpol di wilayahnya jelang Pemilu 2024. “Oh iya, itu kewenangan Kesbangpol dan Satpol PP menertibkan. Saat ini kan belum masa kampanye dan mungkin pemasangannya melanggar ketertiban juga. Itu memang kewenangan Kesbangpol bersama Satpol PP, kami apresiasi langkah itu,” ujar Rudia memberikan signal memberikan dukungan dengan langkah Kesbangpol.
Menurut Rudia, Bawaslu belum ada kewenangan secara langsung menertibkan baliho-baliho caleg dari parpol yang sudah semakin marak di Buleleng. “Bukan hanya di Buleleng, di kabupaten lainnya juga sama harusnya. Kita sendiri belum bisa menertibkan, karena belum masa kampanye Pemilu 2024,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. *ant,nat
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai politik di Buleleng dan mereka (parpol) sudah siap meneruskan ke para kadernya terkait aturan pemasangan spanduk dan baliho di wilayah Kabupaten Buleleng,” kata Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono di Singaraja, Rabu (12/4).
Dia mengatakan, jajaran Kesbangpol akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng yang berwenang untuk melakukan penertiban, sebagai upaya tindak lanjut terkait penemuan pelanggaran pemasangan baliho yang marak.
Pihaknya juga mengharapkan pihak petugas pengawasan pemilu (Bawaslu) juga melibatkan kecamatan-kecamatan untuk melakukan pelaporan dan koordinasi, terkait perkembangan politik yang terjadi di setiap wilayah kecamatan di Buleleng.
Nyoman Kappa Tri Aryandono menambahkan, adapun format laporan yang baku juga disediakan guna memudahkan proses pelaporan. Format pelaporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. “Saya harapkan kita dapat menyamakan persepsi terkait format laporan pemantauan perkembangan politik di kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng,” ujar Kappa.
Sementara, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia dihubungi NusaBali secara terpisah, mengatakan Kesbangpol bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng punya kewenangan menertibkan baliho parpol di wilayahnya jelang Pemilu 2024. “Oh iya, itu kewenangan Kesbangpol dan Satpol PP menertibkan. Saat ini kan belum masa kampanye dan mungkin pemasangannya melanggar ketertiban juga. Itu memang kewenangan Kesbangpol bersama Satpol PP, kami apresiasi langkah itu,” ujar Rudia memberikan signal memberikan dukungan dengan langkah Kesbangpol.
Menurut Rudia, Bawaslu belum ada kewenangan secara langsung menertibkan baliho-baliho caleg dari parpol yang sudah semakin marak di Buleleng. “Bukan hanya di Buleleng, di kabupaten lainnya juga sama harusnya. Kita sendiri belum bisa menertibkan, karena belum masa kampanye Pemilu 2024,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini. *ant,nat
Komentar