HPI Minta Penegakan Hukum Konsisten dan Berkelanjutan
Dukung Imigrasi Tindak Tegas WNA yang Berulah di Bali
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali
Himpunan Pramuwisata Indonesia
Penegakan Hukum
WNA
Warga Negara Asing
Imigrasi
Pura Pengubengan
HPI Bali
DENPASAR, NusaBali - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPD HPI) Bali mengapresiasi langkah Imigrasi mengamankan 3 WNA asal Rusia yang berulah, menari dan pose tak pantas di Pura Pengubengan, Besakih.
Langkah tersebut dinilai sudah on the track dan diyakini berimplikasi positif bagi wisatawan lainnya yang berlibur di Bali.
“Kami, baik selaku ketua organisasi (HPI) maupun selaku pribadi, mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Imigrasi khususnya terkait WNA Rusia tersebut,” ujar Ketua DPD HPI Bali I Nyoman Nuarta, Selasa (2/5).
Nyoman Nuarta berharap law enforcement atau penegakan aturan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, tidak hanya temporer. “Itu yang kami harapkan, tidak seperti pepatah hanya hangat-hangat tai ayam,” tegasnya.
Selain penanganan terhadap 3 WN Rusia yang berperilaku tak pantas tersebut, HPI Bali juga mendukung pihak Imigrasi menelusuri dugaan adanya WNA yang menjadi pemandu atau guide WN Rusia itu. Karena penelusuran itu juga akan berdampak positif juga bagi masyarakat khususnya pelaku kepariwisataan lebih spesifik lagi dalam hal profesi kepemanduan wisatawan.
Kata Nyoman Nuarta, itu mempertegas orang asing tidak boleh melakukan kegiatan profesi kepemanduan wisata. Dan hanya guide legal yang dibenarkan aturan melakoni aktivitas memandu wisatawan. “Kami dukung penelusuran terhadap oknum WNA yang diduga sebagai pemandu itu,” ucap Ketua DPD HPI yang juga pengacara ini. Sebelumnya dia mengungkap berdasarkan fakta WNA yang berulah dipandu oleh pemandu atau pramuwisata ilegal. “Dari fakta wisman yang berulah semuanya ditangani pramuwisata ilegal,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan 3 orang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang berulah di Pura Pengubengan, Besakih, Karangasem. Ketiga warga Rusia tersebut SN, laki-laki 37 tahun, IN, perempuan 35 tahun dan ML, perempuan usia 29 tahun.
Ketiganya ditangkap petugas keimigrasian di wilayah Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin(1/5). Sebelumnya 3 warga Rusia tersebut disebutkan membuat ulah menari dan berfose tidak pantas di halaman Pura Pengubengan, Besakih. 7 k17
Komentar