Pengedar Shabu Lintas Pulau Divonis 6,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pengedar shabu lintas pulau, Jimmy Susanto, 31, asal Bagansiapiapi, Riau dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
"Terdakwa divonis enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun penjara, red) denda Rp 2 miliar subsidair tiga bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (30/6).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini.
Lebih lanjut Prami mengatakan, kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.
"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik sebagaimana dakwaan dakwaan pertama JPU," pungkas Paramita.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Jimmy diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, 29 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Jimmy ditangkap usai mengambil tempelan paket shabu di alamat tersebut.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kristal shabu. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 gunting dan 1 unit ponsel milik terdakwa. Terdakwa sendiri mengambil paket shabu tersebut atas perintah DG (buron)
Lalu penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita 1 paket shabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya. Total ada 4 paket shabu yang berhasil diamankan dari terdakwa dengan berat keseluruhan 19, 83 gram. Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 7 rez
Komentar