Dosen Cabul di Toilet Bandara Dituntut 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Dosen cabul Ferdinandus Bele Sole, 38, yang jadi terdakwa kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur di toilet area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Gusti Ayu Rai Artini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesuai Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut. Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," tegas JPU. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya, hendak bertolak ke Jakarta sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, terdakwa mengikuti korban saat hendak masuk ke toilet. Korban sempat melihat terdakwa namun tidak curiga karena dianggap sama-sama akan ke toilet. Usai buang air kecil, terdakwa menarik tangan korban ke kamar mandi. Terdakwa lantas memaksa korban membuka celananya meski sempat ditolak.
Habis melampiaskan nafsunya, terdakwa keluar kamar mandi duluan. Dalam kondisi masih ketakutan korban yang diminta terdakwa bersembunyi di kamar mandi akhirnya nekat keluar dan melaporkan peristiwa yang dialaminya pada orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima lalu melaporkan ke pihak keamanan setempat. Berbekal rekaman CCTV bandara, terdakwa berhasil ditangkap di hari itu juga. 7 rez
Komentar