nusabali

Takut Ricuh, Sidang Putusan 7 ABG Pembunuh Jukir Digelar Online

  • www.nusabali.com-takut-ricuh-sidang-putusan-7-abg-pembunuh-jukir-digelar-online

DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus pembunuhan juru parkir, Yohanes Naikoi , 38, dengan tujuh terdakwa anak akan menggelar sidang putusan hari ini, Jumat (7/7) secara online alias tidak menghadirkan ketujuh terdakwa ke PN Denpasar. Kabarnya, ada kekhawatiran majelis hakim sidang akan ricuh.

Pasalnya, dalam sidang dakwaan, pemeriksaan hingga tuntutan yang digelar offline di PN Denpasar selalu dipenuhi kerabat korban dan terdakwa. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, majelis hakim memilih membacakan putusan secara online. "Tadi info dari panitera , hari Jumat hakim sidang PS makanya sidang diganti online," ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bella P Atmaja yang dikonfirmasi.

Ketujuh terdakwa anak yang akan menjalani sidang putusan hari ini yaitu ARW ,17,PTP ,15, AAK ,14, KMJ ,15, LR ,17, RAT ,15, dan DAJ ,17. Ketujuh terdakwa anak ini dituntut hukuman ringan mulai 1 tahun hingga 1,5 tahun penjara. KEtujuh terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Komang Agus Sudiarta menjelaskan pada saat kejadian, Minggu 4 Juni 2023 dinihari, terdakwa anak tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.

"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.

Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.

"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan. 7 rez

Komentar