Kantor Pengacara Disegel Preman
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut"
DENPASAR, NusaBali - Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang baru sebulan diresmikan di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar disegel sejumlah preman dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Tak terima, Ketua LABHI Bali, I Made Suardana melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar.
Dalam laporannya, pengacara senior asal Sidakarya, Denpasar ini melaporkan beberapa orang preman yang mengaku pemilik tanah dan menyegel kantornya dengan cara memarkir mobol melintang di pintu gerbang. Sehingga Suardana mengaku terhalang jika ini masuk ke kantornya sendiri.
Aksi penghadangan tersebut sudah terjadi sejak 19 Mei lalu. Dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan. Kemudian salah satu staf LABHI Bali menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut. Dijawab oleh dua,itu atas perintah dari TM yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus ini.
Tiga jam berselang, istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya 8berhasil bertemu dengan Y (Terlapor). Dalam pembicaraan tersebut, Terlapor ada mengatakan "ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai !!. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, saya (IT) dan (TM) akan merusak dan membakar kantor tersebut!!,".
Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan dan terancam, kemudian selanjutnya Suardana mendatangi rumah TM di Puri Satriya dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut. Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari IT agar ada biaya untuk pengabenan.
Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Polresta Denpasar. Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan. Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut" jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kompol Losa penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. "Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya. 7 rez
Dalam laporannya, pengacara senior asal Sidakarya, Denpasar ini melaporkan beberapa orang preman yang mengaku pemilik tanah dan menyegel kantornya dengan cara memarkir mobol melintang di pintu gerbang. Sehingga Suardana mengaku terhalang jika ini masuk ke kantornya sendiri.
Aksi penghadangan tersebut sudah terjadi sejak 19 Mei lalu. Dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan. Kemudian salah satu staf LABHI Bali menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut. Dijawab oleh dua,itu atas perintah dari TM yang menjadi salah satu terlapor dalam kasus ini.
Tiga jam berselang, istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya 8berhasil bertemu dengan Y (Terlapor). Dalam pembicaraan tersebut, Terlapor ada mengatakan "ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai !!. Kalau ibu berani mengeluarkan mobil itu, saya (IT) dan (TM) akan merusak dan membakar kantor tersebut!!,".
Mendapat ancaman itu, Ni Ketut Novianti merasa ketakutan dan terancam, kemudian selanjutnya Suardana mendatangi rumah TM di Puri Satriya dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut. Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari IT agar ada biaya untuk pengabenan.
Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Polresta Denpasar. Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan. Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo membenarkan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut, penyidik telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut serta kepemilikan sah atas tanah yang menjadi obyek sengketa.
"Laporan tersebut sudah kami tangani dan proses, sampai saat ini telah masuk tahap penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut" jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kompol Losa penyidik sampai saat ini telah memeriksa 15 saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. "Terkait dengan pemberitaan adanya ancaman kekerasan juga masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya. 7 rez
Komentar