nusabali

Gamelan Rp 30 Juta Dicuri, Diloak Rp 700 Ribu

  • www.nusabali.com-gamelan-rp-30-juta-dicuri-diloak-rp-700-ribu

NEGARA, NusaBali - Personel Reskrim Polsek Pekutatan membekuk pencuri seperangkat gamelan gong milik Sekaa Suka Duka Sidhi Kencana Merta, Banjar Lebih, Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Rabu (19/7).

Pelaku yang menggondol gamelan gong ini, ialah I Nyoman Gendi, 63, yang ironisnya merupakan anggota kelompok suka duka tersebut.

Dari informasi, seperangkat gamelan gong yang sebelumnya tersimpan di gudang Koperasi Sidhi Kencana, itu diketahui hilang pada Senin (17/7) lalu. Seperangkat gamelan gong yang hilang itu, diantaranya berupa 1 buah bende, 2 buah gong, 1 buah tawe-tawe, 10 buah reong, 1 pasang kecek, 10 buah daun calung, 10 buah daun jegog, 40 buah daun kantil, 40 buah penyahcah, dan 10 buah daun patus.

Perangkat gong yang raib itu pun merupakan perangkat gamelan gong lama yang dibuat sekitar tahun 1954, dan disimpan di gudang karena sudah cukup lama tidak digunakan kelompok suka duka tersebut. Atas kehilangan perangkat gong yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp 30 juta itu, lanjut dilaporkan ke pihak Polsek Pekutatan, Selasa (18/7).

Dari hasil olah TKP, Unit Reskrim Polsek Pekutatan mencurigai pencurian perangkat gong itu dilakukan seseorang yang mengetahui tempat kunci ataupun seluk-beluk TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumah petunjuk, Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku adalah I Nyoman Gendi.

Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika, Kamis (20/7), mengatakan, pelaku sudah diamankan dalam kurang dari 24 jam setelah diterimanya laporan kehilangan seperangkat gamelan gong tersebut. Di mana pelaku I Nyoman Gendi yang juga merupakan anggota Sekaa Suka Duka Sidhi Kencana Merta dan tinggal di belakang Koperasi Sidhi Kencana, itu diamankan di rumahnya pada Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 Wita. "Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku I Nyoman Gendi mengaku sudah melakukan pencurian seperangkat gamelan gong itu pada dua bulan lalu atau sekitar bulan Mei 2023. Pencurian seperangkat gamelan gong itu diakui dilakukan sendirian dan diambil dengan dua kali bolak-balik ke gudang koperasi tersebut. "Seluruh perangkat gong yang dicurinya itu dia jual loakan seharga Rp 700.000, dan uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Kompol Suastika.

Dalam pengungkapan kasus itu, Kompol Suastika mengaku, turut mengamankan barang bukti motor Honda Supra DK 3366 WW berwarna hitam yang digunakan pelaku mengangkut barang curian tersebut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 7ode

Komentar