Buruh Minta Upah 2024 Naik hingga 15%
Apindo sebut tuntutan KSPI tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
JAKARTA, NusaBali
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 10-15%. Permintaan itu dianggap tidak realistis oleh pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W.Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum," kata Shinta seperti dilansir detikcom, Sabtu (22/7).
Shinta menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia meminta agar semua pihak menunggu saja aturan tersebut.
Lagi pula upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 1 tahun tentunya kenaikan berbeda antar perusahaan tergantung kemampuan dan perundingan masing-masing.
"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah," sebutnya.
Shinta menyebut kenaikan upah dalam UU Cipta Kerja dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Oleh karena itu kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.
"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel yaitu BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya
.
Sementara Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan dalam menentukan upah minimum 2024 aspirasi dari semua pihak termasuk buruh akan didengar.
"Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024," kata Indah, Sabtu (22/7).
Indah menyebut pihaknya mulai membahas upah minimum 2024 pada September 2023. Pembahasan akan dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Sekitar September insyaallah akan kita bahas bersama anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," ujar Indah.
Saat ditanya formula apa yang akan diambil dalam menentukan upah minimum 2024, Indah meminta semua pihak agar menunggu hasil keputusannya nanti.
Sebelumnya buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar rumus perhitungannya adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi, bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
"Tergantung nanti hasil pembahasan," beber Indah. 7
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 naik sebesar 10-15%. Permintaan itu dianggap tidak realistis oleh pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W.Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum," kata Shinta seperti dilansir detikcom, Sabtu (22/7).
Shinta menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia meminta agar semua pihak menunggu saja aturan tersebut.
Lagi pula upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 1 tahun tentunya kenaikan berbeda antar perusahaan tergantung kemampuan dan perundingan masing-masing.
"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah," sebutnya.
Shinta menyebut kenaikan upah dalam UU Cipta Kerja dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Oleh karena itu kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.
"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel yaitu BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya
.
Sementara Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan dalam menentukan upah minimum 2024 aspirasi dari semua pihak termasuk buruh akan didengar.
"Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024," kata Indah, Sabtu (22/7).
Indah menyebut pihaknya mulai membahas upah minimum 2024 pada September 2023. Pembahasan akan dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Sekitar September insyaallah akan kita bahas bersama anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," ujar Indah.
Saat ditanya formula apa yang akan diambil dalam menentukan upah minimum 2024, Indah meminta semua pihak agar menunggu hasil keputusannya nanti.
Sebelumnya buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar rumus perhitungannya adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi, bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
"Tergantung nanti hasil pembahasan," beber Indah. 7
Komentar