nusabali

Diisukan Pungli, Karutan Negara Pastikan Hoax

Bakal Tempuh Jalur Hukum

  • www.nusabali.com-diisukan-pungli-karutan-negara-pastikan-hoax

NEGARA, NusaBali - Pihak Rutan Kelas II B Negara, Jembrana, belakangan diterpa kabar tidak sedap.

Sebuah postingan akun Facebook (FB) menuduh adanya sejumlah pelanggaran di dalam rutan setempat. Namun berbagai tuduhan yang dibuat akun palsu itu dipastikan adalah informasi bohong alias hoax. 

Dalam postingan akun 'Info Singaraja Bali' yang diunggah pada Jumat (25/8) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita, menyebut adanya pungutan liar (pungli), penyelundupan barang terlarang dan handphone, serta gangguan kenyamanan warga dengan karaoke. Dalam postingan itu, juga mencantumkan sejumlah foto. Di antaranya foto Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono dan Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Rutan Negara I Nyoman Sudiarta. 

Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono, Jumat (25/8), mengatakan berbagai informasi yang dituduhkan oleh akun 'Info Singaraja Bali', itu tidak benar alias hoax. Mengenai tuduhan pungli kepada narapidana yang dilakukan oleh petugas di Rutan Negara, pihaknya menjelaskan di dalam Rutan Negara tidak ada peredaran uang tunai. Setiap uang tunai yang masuk langsung di top up ke dalam kartu uang digital Brizzi, dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diberikan kartu Brizzi. 

Kemudian mengenai tuduhan memperbolehkan narapidana membawa handphone dan mengizinkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Negara, juga dipastikan akan hoax. Lilik mengungkapkan bahwa seluruh WBP tidak diperbolehkan membawa HP sesuai dengan Pasal 4 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib pada Lapas dan Rutan. Pihaknya juga memastikan rutin melakukan penggeledahan badan maupun barang yang keluar masuk Rutan, termasuk pengunjung, tamu, petugas Rutan, dan penggeledahan ke dalam blok hunian serta area Rutan. 

"Hingga saat ini tidak ditemukan adanya barang terlarang berupa HP di dalam area blok hunian. Dalam memenuhi hak WBP untuk melakukan komunikasi, kami juga sudah menyediakan Jasvicalsuspas (jasa video call khusus pemasyarakatan). Itu yang kita sediakan digunakan oleh seluruh WBP. Jasa tersebut dibuka setiap hari sehingga WBP tetap dapat berkomunikasi dengan kerabatnya," ujar Lilik.

Selain sidak ruang hunian WBP, Lilik menjelaskan, giat tes urine juga rutin dilakukan secara acak pada seluruh WBP maupun petugas Rutan Negara. Sampai saat ini, pihaknya mematikan tidak ada WBP ataupun petugas yang didapatkan hasil positif zat terlarang. Termasuk mengenai WBP bernama Gung Panji yang disebut sebagai penyelundup barang terlarang lewat kepala keamanan rutan dalam postingan akun 'Info singarja Bali', itu juga sudah diperiksa dan menjalani tes urine. "Hasilnya negatif. Dari penggeledahan di blok huniannya (Gung Panji) tidak ada barang terlarang," ucap Lilik.

Kemudian mengenai informasi kegiatan karaoke sepanjang malam di dalam Rutan Negara, juga dibantah Karutan Negara. Menurutnya, kegiatan karaoke hanya sempat dilaksanakan sekali sebagai persiapan perlombaan karaoke dalam menyambut HUT ke-78 RI beberapa waktu lalu. Pihaknya pun memastikan tidak benar adanya karaoke sepanjang malam tersebut, dibuktikan dengan kegiatan kontrol keliling yang dilaksanakan secara rutin dan bergantian.

Terkait adanya postingan tersebut, Lilik mengaku juga sudah berusaha melakukan klarifikasi kepada pemilik akun tersebut, namun tidak ada respons. Kemudian pihaknya juga telah berusaha menghubungi dan mengklarifikasi pihak admin resmi 'Info Singaraja Bali". Dari hasil klarifikasi tersebut, dipastikan bahwa postingan tersebut berasal dari akun palsu (fake account) yang tidak bertanggung jawab. "Setelah kami telusuri, akun yang membuat postingan itu akun palsu. Bukan akun resmi. Akun palsu itu juga sering menyebar hoax," ujarnya. 

Lilik mengaku, juga ada rencana melaporkan akun palsu tersebut. Saat ini, pihaknya juga sudah mengutus tim hukum melakukan koordinasi dengan Polres Jembrana untuk melaporkan akun penyebar hoax itu. "Sekarang tim hukum kami masih koordinasi ke Polres. Kita rencanakan tempuh upaya hukum. Sekarang ini masih koordinasi. Kalau memang bisa dilaporkan, akan kami laporkan," pungkas Lilik. 7ode

Komentar