nusabali

Jaksa Susun Berkas Dakwaan

Korupsi APBDes Desa Temukus Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-jaksa-susun-berkas-dakwaan

SINGARAJA, NusaBali - Kasus korupsi dana APBDes yang diduga dilakukan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Made Ediana Gandi, 37, telah dilimpahkan penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Jaksa pun saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk persidangan mendatang.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara yang dikirim oleh Polres Buleleng dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga tersangka beserta barang bukti kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (12/10).

Tersangka Gandi saat ini dititipkan oleh JPU di Lapas Singaraja selama 20 hari ke depan, atau hingga 31 Oktober mendatang. Dikatakan Alit, ada tujuh JPU yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan atau menyelesaikan perkara ini yang dipimpin Kasi Pidana Khsus (Pidsus) Bambang Suparyanto.

JPU saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan, terhadap tersangka Gandi. "Berkas dakwaan secepatnya akan dibuat, sebelum masa penahanan tersangka habis. Setelah berkas dakwaan selesai dibuat, jaksa akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan," jelasnya.

Dikatakan Alit, tersangka Gandi diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Gandi ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan korupsi. Ia mengaku tejerat pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta di puluhan aplikasi pinjol tak mampu mengembalikan utang tersebut. Sehingga nekat melakukan tindakan korupsi dana APBDes tahun 2021.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Buleleng, tindakan yang dilakukan oleh Gunadi ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 255 juta lebih.

Tersangka Gandi mengambil dana desa dengan memalsukan tanda tangan Perbekel Desa Temukus, serta membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif. Ia bisa leluasa mengambil uang kas desa di bank karena menjabat sebagai Bendahara Desa.

Ia juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2021. Hal ini dilakukan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. 7mzk

Komentar