Moratorium Pendirian KSP Dicabut
KSP Baru Wajib Miliki Modal Rp 500 Juta
TABANAN, NusaBali - Moratorium pendirian KSP (Koperasi Simpan Pinjam) telah dicabut pemerintah pusat. Sejalan dengan itu, masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan untuk pendirian KSP.
Hanya saja dalam pendirian itu ada sejumlah persyaratan yang wajib dilakukan salah satunya harus memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra mengatakan seiring dengan dicabutnya moratorium pendirian KSP sejak Februari lalu, pihaknya telah menerima regulasi baru terkait pelaksanaan izin usaha KSP. "Kita terima pencabutan moratorium dan regulasi baru Juli lalu," ujar Nyoman Putra, Minggu (15/10).
Disebutkan regulasi baru ini telah disosialisasi ke kalangan gerakan koperasi di Kabupaten Tabanan. Khususnya perihal persyaratan ketentuan modal awal untuk pendirian koperasi KSP yang baru. Sebab dalam aturan terbaru gerakan koperasi paling sedikit harus memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota.
"Kenaikan ini cukup tinggi, dari regulasi lama yang hanya Rp 15 juta untuk tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk jumlah ketentuan anggota masih sama tidak mengalami perubahan," imbuhnya.
Menurutnya, peningkatan persyaratan modal awal koperasi KSP ini dalam rangka upaya pemerintah untuk menciptakan lembaga keuangan bukan bank yang memang benar-benar berkualitas. Bukan hanya berorientasi pada banyak-tidaknya jumlah koperasi yang ada.
Bahkan kata dia, bagi masyarakat yang ingin ambil bagian dalam gerakan koperasi namun terkendala persyaratan modal awal, tidak selalu ditempuh dengan membentuk badan hukum koperasi baru. Namun itu bisa dilakukan dengan bergabung atau masuk menjadi anggota pada koperasi yang sudah ada atau operasional.
“Saya rasa pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terbaik, bagaimana agar daerah selektif dalam memproses permohonan gerakan untuk pembentukan koperasi,” tegas Putra
Sementara itu tambah dia, pasca pencabutan moratorium sudah ada gerakan koperasi KSP di Kabupaten Tabanan yang mengajukan untuk mendapat penyuluhan dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan. Penyuluhan tersebut dalam rangka gerakan koperasi yang akan mendirikan badan hukum koperasi baru. 7des
Komentar