Pembahasan Kenaikan UMP 2024 Rampung 31 Oktober 2023
JAKARTA, NusaBali - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal rampung pada 31 Oktober 2023. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan.
“Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober mendatang. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah pengganti PP 36,” ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10) seperti dilansir detikcom.
Ida Fauziyah kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Saat ini, katanya, kegiatan serap aspirasi sedang dilakukan dan ditarget selesai 31 Oktober 2023. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan.
Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP. Kendati demikian, Ida Fauziyah tak banyak berkomentar saat ditanya perihal jumlah kenaikan UMP. Ida Fauziyah juga tidak menjawab perihal desakan yang meminta pemerintah mendongkrak (UMP) 2024 naik 15 persen.
Adapun berdasarkan catatan detikcom, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, memastikan bahwa kenaikan UMP dipastikan terjadi tahun depan. Dia berharap keputusan pihaknya tidak diprotes para pengusaha. Dia pun menjelaskan, kenaikan kemungkinan tidak akan menyentuh angka 15 persen seperti tuntutan elemen buruh.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha. Ya, kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentu dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10). 7
1
Komentar