Pj Gubernur Kecewa Penanganan Sampah di TPST
Tidak Sesuai Komitmen, Pemkot Beri Warning Pengelola
DENPASAR, NusaBali - Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyatakan kekecewaannya terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar. Sebab pengoperasian penuh TPST yang diprioritaskan untuk penanganan sampah di Denpasar terus molor.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Mahendra Jaya saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Jumat (3/11). Dalam peninjauan itu, Pj Gubernur didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. Usai melakukan peninjauan ke seluruh operasional, Mahendra Jaya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, penanganan sampah TPST di Kota Denpasar, khususnya yang ada di Desa Kesiman Kertalangu tidak sesuai komitmen rekanan.
Padahal, dalam kontrak sudah jelas waktu dan proses yang dijanjikan. Dia menuntut komitmen rekanan, yakni PT Bali CMPP untuk menyelesaikan komitmen tersebut. Jika sampai waktu yang diberikan belum juga diselesaikan, Pj Gubernur meminta Walikota Denpasar untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Bali CMPP.
"Tentu kita kecewalah penanganan sampah TPST Kertalangu nggak sesuai dengan komitmennya. Kita minta untuk segera menunjukkan komitmen. Kita nanti minta pak walikota untuk memberikan sanksi yang tegas," jelasnya. Dia pun memberikan deadline sesuai dengan komitmen Bali CMPP untuk menyelesaikan sampah Kota Denpasar hingga akhir tahun 2023 ini.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan saat ini PT Bali CMPP sudah diberikan adendum terakhir untuk menyelesaikan progres pengolahan sampah TPST. Mereka diberikan waktu hingga 1 Desember 2023 agar menyelesaikan persiapannya dan mulai melakukan proses pengolahan secara penuh.
Jika hingga akhir tahun tidak sesuai komitmen maka PT CMPP akan diberikan Surat Peringatan 1,2 dan 3 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. Hal itu dilakukan sesuai evaluasi yang dilakukan pada 31 Oktober 2023 lalu bahwa PT Bali CMPP menyanggupi pelaksanaan pengoperasian penuh tanggal 1 Denpasar 2023. "Komitmen Pemkot dari arahan pak walikota kita harus tegas. Hasil rapat evaluasi tanggal 31 Oktober kemarin sudah jelas. Kita berikan waktu mereka sampai akhir tahun diharapkan sudah bisa beroperasi. Masih ada waktu, jika tidak sesuai komitmen kita harus tindak tegas. Ada tahapan sanksi yang akan diberikan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 dan mengambil keputusan pemutusan kontrak kerja," jelasnya.
Wawali Arya Wibawa juga memberikan peringatan kepada PT Bali CMPP untuk segera melengkapi mesin yang ada di kawasan Tahura. Sebab, sampai saat ini TPST Tahura 1 belum memiliki peralatan terutama mesin. "Ini juga di titik tahura mesin saja belum ada terpasang. Sampai kapan itu biar jelas. Arahan Pj Gubernur sudah jelas kita harus cepat menuntaskan masalah sampah di Bali khususnya di Kota Denpasar. Jika ini tidak terealisasi, maka pemutusan kontrak nanti akan dikaji kembali langkah-langkah apa yang akan diambil," ujarnya.
Menanggapi warning ini, General Manager PT Bali CMPP I Gede Tirta Aryawan mengakui pihaknya sudah diberi warning berkali-kali oleh pemerintah. Namun, dengan diberikannya adendum yang ke-4 kalinya dan yang terakhir, pihaknya mengaku akan mengoptimalkan waktu yang ada. Selain itu dia juga memastikan proses pengolahan sampah 60 persen dari kapasitas TPST Kertalangu sudah bisa dilakukan per 1 Desember 2023.
"Kami pastikan dari komitmen kami kalau 1 Desember itu bisa melakukan pengolahan 270 ton per hari. Dan sampai akhir Desember kita pastikan 450 ton perhari," ujarnya. Menurut Tirta Aryawan, jika memang pemenuhan komitmen itu dirasa tidak bisa terlaksana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Walikota Denpasar untuk tindak lanjutnya. "Jika komitmen tidak jalan, kami menyerahkan apa yang menjadi keputusan Walikota Denpasar. Yang jelas kami sudah ada upaya dan proses seperti yang kita sampaikan pada rapat evaluasi. Dan komitmen kami tanggal 1 Desember itu sudah jalan," tandasnya. Selain kunjungi TPST Kesiman Kertalangu, rombongan Pj Gubernur Mahendra Jaya juga menyasar TPS3R Cemara Desa Sanur Kauh dan TPST Desa Sidakarya. 7 mis
Padahal, dalam kontrak sudah jelas waktu dan proses yang dijanjikan. Dia menuntut komitmen rekanan, yakni PT Bali CMPP untuk menyelesaikan komitmen tersebut. Jika sampai waktu yang diberikan belum juga diselesaikan, Pj Gubernur meminta Walikota Denpasar untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Bali CMPP.
"Tentu kita kecewalah penanganan sampah TPST Kertalangu nggak sesuai dengan komitmennya. Kita minta untuk segera menunjukkan komitmen. Kita nanti minta pak walikota untuk memberikan sanksi yang tegas," jelasnya. Dia pun memberikan deadline sesuai dengan komitmen Bali CMPP untuk menyelesaikan sampah Kota Denpasar hingga akhir tahun 2023 ini.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan saat ini PT Bali CMPP sudah diberikan adendum terakhir untuk menyelesaikan progres pengolahan sampah TPST. Mereka diberikan waktu hingga 1 Desember 2023 agar menyelesaikan persiapannya dan mulai melakukan proses pengolahan secara penuh.
Jika hingga akhir tahun tidak sesuai komitmen maka PT CMPP akan diberikan Surat Peringatan 1,2 dan 3 hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. Hal itu dilakukan sesuai evaluasi yang dilakukan pada 31 Oktober 2023 lalu bahwa PT Bali CMPP menyanggupi pelaksanaan pengoperasian penuh tanggal 1 Denpasar 2023. "Komitmen Pemkot dari arahan pak walikota kita harus tegas. Hasil rapat evaluasi tanggal 31 Oktober kemarin sudah jelas. Kita berikan waktu mereka sampai akhir tahun diharapkan sudah bisa beroperasi. Masih ada waktu, jika tidak sesuai komitmen kita harus tindak tegas. Ada tahapan sanksi yang akan diberikan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 dan mengambil keputusan pemutusan kontrak kerja," jelasnya.
Wawali Arya Wibawa juga memberikan peringatan kepada PT Bali CMPP untuk segera melengkapi mesin yang ada di kawasan Tahura. Sebab, sampai saat ini TPST Tahura 1 belum memiliki peralatan terutama mesin. "Ini juga di titik tahura mesin saja belum ada terpasang. Sampai kapan itu biar jelas. Arahan Pj Gubernur sudah jelas kita harus cepat menuntaskan masalah sampah di Bali khususnya di Kota Denpasar. Jika ini tidak terealisasi, maka pemutusan kontrak nanti akan dikaji kembali langkah-langkah apa yang akan diambil," ujarnya.
Menanggapi warning ini, General Manager PT Bali CMPP I Gede Tirta Aryawan mengakui pihaknya sudah diberi warning berkali-kali oleh pemerintah. Namun, dengan diberikannya adendum yang ke-4 kalinya dan yang terakhir, pihaknya mengaku akan mengoptimalkan waktu yang ada. Selain itu dia juga memastikan proses pengolahan sampah 60 persen dari kapasitas TPST Kertalangu sudah bisa dilakukan per 1 Desember 2023.
"Kami pastikan dari komitmen kami kalau 1 Desember itu bisa melakukan pengolahan 270 ton per hari. Dan sampai akhir Desember kita pastikan 450 ton perhari," ujarnya. Menurut Tirta Aryawan, jika memang pemenuhan komitmen itu dirasa tidak bisa terlaksana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Walikota Denpasar untuk tindak lanjutnya. "Jika komitmen tidak jalan, kami menyerahkan apa yang menjadi keputusan Walikota Denpasar. Yang jelas kami sudah ada upaya dan proses seperti yang kita sampaikan pada rapat evaluasi. Dan komitmen kami tanggal 1 Desember itu sudah jalan," tandasnya. Selain kunjungi TPST Kesiman Kertalangu, rombongan Pj Gubernur Mahendra Jaya juga menyasar TPS3R Cemara Desa Sanur Kauh dan TPST Desa Sidakarya. 7 mis
Komentar