nusabali

‘Punya Penyakit Bawaan, Pikir-pikir Melamar’

KPU Karangasem Rekrut 11.739 Calon Anggota KPPS

  • www.nusabali.com-punya-penyakit-bawaan-pikir-pikir-melamar

Ketua Majelis Alit Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti berharap agar warga yang umurnya di atas 55 tahun dibolehkan melamar sebagai anggota KPPS

AMLAPURA, NusaBali
Ketua Bawaslu Karangasem mengingatkan warga masyarakat yang punya penyakit bawaan tidak memaksakan diri terjun dalam kepemiluan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024. Sebab, KPPS akan bertugas selama 24 jam dari pagi hingga diri hari dengan menyita banyak energi.

Ketua Bawaslu Putu Suardika mengingatkan, agar calon anggota KPPS, memperhatikan kesehatan. Mengingat banyak penyelenggara yang kelelahan hingga meninggal dunia saat Pemilu 2019 lalu. “Jika memiliki penyakit bawaan sebaiknya pikir-pikir untuk melamar. Kesehatan itu penting, karena saat puncak pemilu, penyelenggara bekerja dari pagi hingga dini hari,” ujar Suardika di sela-sela sosialisasi perekrutan calon anggota KPPS, di Gedung UKM Centre Mal Pelayanan Publik, Jalan Gajah Mada, Amlapura, Selasa (5/12). 

Dalam acara sosialisasi kemarin hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karangasem I Wayan Sutapa, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem I Wayan Suartika, Divisi Hukum dan Pengawasan I Gede Budana, Ketua Bawaslu Karangasem Putu Suardika. Selain itu hadir anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), Bendesa Adat se-Karangasem. Bertindak sebagai moderator, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU I Nyoman Orta Susila.

KPU Karangasem merancang rekrutmen 11.739 calon anggota KPPS  Pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka 11-15 Desember. Di Karangasem ada 1.677 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sementara tiap TPS akan ditempatkan 7 anggota KPPS.

Anggota KPU  Karangasem/Divisi Sosialisasi  Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, I Kadek Sukara  di sela-sela sosialisasi mengatakan, KPU Karangasem sudah siap melakukan rekrutmen 11.739 anggota KPPS. Mereka ini akan ditugaskan di 8 kecamatan tersebar di 75 desa dan 3 kelurahan. “Syarat sebagai calon anggota KPPS, umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani,” ujar Sukara.


Sementara dalam sosialisasi kemarin, Ketua Majelis Alit Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti berharap agar warga yang umurnya di atas 55 tahun dibolehkan melamar sebagai anggota KPPS. “Yang terpenting sehat jasmani dan rohani,” ujar Nyoman Ganti. 

Atas usulan Nyoman Ganti, Sukara langsung meluruskan bahwa syarat menjadi anggota KPPS sudah tertuang dalam pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PKPU Nomor 8 tahun 2022, yang berbunyi syarat untuk jadi anggota PPK, PPS, dan KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Ketentuan itu diberlakukan guna menghindari banyak penyelenggara pemilu meninggal saat menjalankan tugasnya. 

Namun demikian, Sukara mengatakan KPU Karangasem tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karangasem, agar pada pemungutan suara 14 Februari 2024 agar ada petugas kesehatan keliling ke TPS-TPS memberikan bantuan kesehatan.

Sedangkan Ketua PPK Kubu, I Ketut Rudiawan mengaku telah siap merekrut calon anggota KPPS. “Secara teknis tidak ada kendala untuk merekrut 1.918 anggota KPPS yang akan bertugas di 274 TPS di Kecamatan Kubu,” ujar Rudiawan.

Sesuai dengan agenda, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11-15 Desember 2023, penerima calon anggota KPPS 11-20 Desember, penelitian administrasi 11-22 Desember, pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember. Kemudian uji publik digelar pada 23-28 Desember, pengumuman hasil seleksi 29 -30 Desember. Sementara pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024. K16

Komentar