Bea Cukai Musnahkan Barang Larangan
Total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 405.530.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.212.000.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai memusnahkan ribuan unit barang yang menjadi milik negara (BMMN) alias barang larangan dan pembatasan di antaranya obat-obatan, pakaian bekas, tembakau, hingga minuman beralkohol hasil pengawasan selama periode April–Oktober 2023.
Barang yang dimusnahkan pada Rabu (13/12) pagi, berasal dari barang tidak dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 1.370 unit, serta barang yang dikuasai negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan sebanyak 172 barang. Total nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 405.530.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.212.000.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai tentang Penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Jenis barang yang dimusnahkan melibatkan berbagai kategori, seperti 93 karung atau bal berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata.
Lalu barang berupa handphone komputer tablet (HKT) yaitu 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop, 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun.
Barang kena cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris, dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snus, dan 204 botol (186 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) beragam merek. Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar untuk barang kena cukai hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, dan tembakau snus serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar.
“Pemusnahan dengan cara dipecah atau dituang, untuk barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang. Serta dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak,” kata Mira pada Rabu (13/12) pagi.
Pemusnahan ini juga merupakan respons atas Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Seluruh BMMN yang dimusnahkan pun telah diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan.
Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Meskipun terdapat potensi kerugian negara, langkah ini dianggap penting untuk memberikan jaminan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak akan merugikan masyarakat dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 7 ol3, ant
1
Komentar