Cegah Pelanggaran KI di Era E-commerce, Kanwil Hukum dan HAM Bali Gelar Sosialisasi
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menyelenggarakan sosialisasi kerja sama pemantauan dan pengawasan bidang kekayaan intelektual di Provinsi Bali, di Sanur, Denpasar Selatan, Rabu (20/3).
Sosialisasi tersebut diharapkan bisa mencegah pelanggaran kekayaan intelektual. Apalagi saat ini perdagangan bisa dilakukan melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menerangkan pencegahan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual merupakan salah satu komitmen pemerintah dan negara untuk melindungi aset-aset kekayaan intelektual yang telah terdaftar dan tercatat sebagai milik perorangan, badan hukum/badan usaha, maupun UMKM.
“Menyikapi pola perdagangan di era kini yang memanfaatkan platform digital seperti jejaring media sosial (facebook, instagram, dan lain-lain), e- commerce (bukalapak, tokopedia, shopee, tiktok) menjadikan kita harus lebih aware untuk menerapkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Alexander.
Dikatakannya, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi persoalan yang serius untuk dijadikan perhatian para aparat penegak hukum guna mewujudkan pemanfaatan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan kekayaan intelektual.
“Hak atas kekayaan intelektual sangat berperan penting dalam kehidupan dunia modern di mana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya,” imbuh Alexander.
Dia juga berharap peran instansi lain seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polda Bali dalam mencegah terjadinya hal itu.
Kegiatan tersbeut dihadiri organisasi perangkat daerah kabupaten/kota se–Bali, perguruan tinggi, lembaga perbankan, pengelola pusat perbelanjaan di Badung dan Denpasar, pelaku usaha, dan pelaku ekonomi kreatif. 7 cr79
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menerangkan pencegahan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual merupakan salah satu komitmen pemerintah dan negara untuk melindungi aset-aset kekayaan intelektual yang telah terdaftar dan tercatat sebagai milik perorangan, badan hukum/badan usaha, maupun UMKM.
“Menyikapi pola perdagangan di era kini yang memanfaatkan platform digital seperti jejaring media sosial (facebook, instagram, dan lain-lain), e- commerce (bukalapak, tokopedia, shopee, tiktok) menjadikan kita harus lebih aware untuk menerapkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Alexander.
Dikatakannya, penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual menjadi persoalan yang serius untuk dijadikan perhatian para aparat penegak hukum guna mewujudkan pemanfaatan dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan kekayaan intelektual.
“Hak atas kekayaan intelektual sangat berperan penting dalam kehidupan dunia modern di mana di dalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni dan budaya,” imbuh Alexander.
Dia juga berharap peran instansi lain seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polda Bali dalam mencegah terjadinya hal itu.
Kegiatan tersbeut dihadiri organisasi perangkat daerah kabupaten/kota se–Bali, perguruan tinggi, lembaga perbankan, pengelola pusat perbelanjaan di Badung dan Denpasar, pelaku usaha, dan pelaku ekonomi kreatif. 7 cr79
Komentar