Imigrasi Denpasar Bentuk Desa Binaan Cegah TPPO
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sosialisasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Senin (6/5). Sosialisasi ini untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta dari Desa Sanur Kaja dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI), persyaratan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta bahaya TPPO.
Terungkap hingga Oktobe 2023, tercatat 32 laporan kasus TPPO di Bali dari total 872 laporan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Modus operasi yang paling umum dalam kasus TPPO melibatkan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur.
Hukuman bagi pelaku TPPO diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 600 juta. Jika kasus TPPO mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup dan didenda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 8 UU tersebut juga mengancam penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman yang diancam.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Kanwil KemenkumHAM Bali I Wayan Agus Sudarsana, menjelaskan kegiatan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah TPPO dan memberikan edukasi tentang keimigrasian kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Sanur Kaja dapat lebih memahami tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan bahaya TPPO,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan kewaspadaan terhadap TPPO. 7 cr79
Komentar