Disdikpora Panggil Kasek dan Bendahara
Buntut Aduan Pemalsuan Tanda Tangan
Disdikpora
Pemalsuan Tanda Tangan
Kepala Sekolah dan Bendahara
Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata
SD Negeri 4 Selat
Desa Selat
Kepala Sekolah dan Bendahara membenarkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memanggil Kepala Sekolah (Kasek) dan Bendahara SD Negeri 4 Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite Sekolah, pada Selasa (11/6) siang. Dari klarifikasi yang dilakukan, Kasek yang diketahui bernama Ketut Sugiartana serta Bendahara I Made Wismaya disebut mengakui perbuatan memalsukan tanda tangan.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, dari permintaan keterangan dan klarifikasi yang dilakukan pihaknya, Kepala Sekolah dan Bendahara membenarkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal itu dilakukan, lantaran pengusulan untuk RKAS itu sudah memasuki tenggat waktu.
Pihak sekolah, telah menyerahkan berkas tersebut kepada komite sekolah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berkas tersebut tidak mendapat tanda tangan. “Dari pengakuan, dikejar deadline dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan untuk uang operasional sekolah. Jadi yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk itu. Kondisi ini mempercepat proses pencairan. Bisa dibayangkan anak-anak atau sekolah tidak cair dana BOS, kan tidak bisa melakukan operasional sekolah,” terang Surya Bharata, ditemui Selasa (11/6) siang.
Surya Bharata menyebut, setelah permintaan keterangan klarifikasi, pihaknya akan melakukan mediasi dengan menghadirkan kepala sekolah, bendahara, ketua komite, serta seluruh guru di sekolah tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui duduk pasti permasalahan tersebut. Selain itu, dalam mediasi itu juga akan diberikan pemahaman terkait tugas dari kepala sekolah maupun komite sekolah.
“Kalau memang ada salah, kami harus lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Termasuk komite sekolah, peran komite seperti apa dalam mengawal sekolah tersebut. Disitu kita bisa ketahui sejauh mana dan apa yang bisa dilakukan. Jadi tidak ada miss komunikasi antara komite dan kepala sekolah,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite SD Negeri 4 Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng Putu Ardika mengadukan Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah setempat karena memalsukan tanda tangan dirinya dalam proses pengajuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sejak tahun 2022 hingga 2024. Pemalsuan tandatangan itu disebut untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ardika mengatakan dirinya mengaku sebagai ketua komite sekolah tak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS tersebut. “Tanda tangan saya dipalsukan dalam pengajuan RAKS, dari tahun 2022-2024. Itu saya sangat keberatan semestinya saya ikut dalam rancangan anggaran itu,” ujarnya.7 mzk
Komentar