Banyak Kendaraan Lawan Arus di Simpang Jalan Legian-Melasti
Mulai Juli Tilang di Tempat Bakal Diberlakukan
Simpang Jalan Legian-Melasti
Kendaraan Lawan Arus
Tilang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung
I Made Gede Wiryantara Adi Susandi
MANGUPURA, NusaBali - Mulai Juli, pihak kepolisian akan menindak tegas pelanggaran arus lalu lintas (lalin) di simpang Jalan Legian-Melasti dengan melakukan tilang di tempat.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar pada Selasa (11/6). Rapat tersebut juga membahas penyesuaian arus lalin di simpang Jalan Benesari.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung I Made Gede Wiryantara Adi Susandi, menjelaskan ada dua poin utama yang dibahas dalam rapat Forum LLAJ. Pertama, penyesuaian arus lalu lintas di Simpang Benesari. Kedua, pengaktifan kembali traffic light di simpang Jalan Legian-Melasti. Khusus untuk poin kedua, sambung dia, pengaktifan traffic light lintas ini diusulkan oleh Kelurahan Legian, karena banyaknya temuan pengendara yang melawan arus. “Namun, berdasarkan keputusan rapat traffic light di simpang Jalan Legian-Melasti tidak akan diaktifkan kembali,” ungkapnya.
“Jadi untuk reaktivasi traffic light itu tidak dilakukan. Keputusannya adalah masih tetap dijaga oleh Bakamda dalam mengantisipasi pelanggaran. Ini sekaligus menyosialisasikan kembali rambu yang telah ada di sana,” imbuh Wiryatara.
Saat ini, traffic light tersebut hanya berfungsi kedip kuning sebagai tanda agar pengendara berhati-hati. Jika traffic light diaktifkan kembali dikhawatirkan akan menimbulkan antrean panjang yang dapat mengganggu kelancaran arus lalin.
Mulai Juli 2024, lanjut Wiryatara, tindakan tegas berupa tilang di tempat akan diberlakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar, sesuai dengan harapan LPM Legian yang meminta adanya sanksi tegas.
Wiryantara menyatakan, fenomena pelanggaran arus lalin di simpang tersebut mulai marak sejak pandemi Covid-19. Saat itu, jalanan di wilayah Kuta, termasuk simpang Jalan Legian-Melasti sangat sepi, sehingga pengendara berani melanggar aturan. Namun, kebiasaan ini berlanjut hingga saat ini meskipun pariwisata telah kembali pulih. “Kita harus menerapkan penegakan hukum atau law enforcement untuk mengatasi kebiasaan melanggar ini,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar