Jabatan Diperpanjang Hingga 8 Tahun, 4 Perbekel Akan Menjabat Sampai 2030
DENPASAR, NusaBali - Masa jabatan perbekel resmi ditambah dua tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, disahkan.
Di Kota Denpasar ada 4 perbekel yang akan menjabat hingga 2030 setelah dikukuhkan yang rencananya digelar pada 9 Juli 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar I Wayan Budha, Minggu (30/6), mengungkapkan sebanyak 27 perbekel rencananya akan dilantik serentak bersamaan dengan 231 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang jabatannya juga ikut diperpanjang.
Budha mengungkapkan, sebanyak 4 perbekel yang dilantik tahun 2022 lalu dipastikan akan menjabat hingga 2030. "Ada perbekel Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, perbekel Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, perbekel Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan perbekel Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur,” ujarnya.
Menurut Budha, sebanyak 23 perbekel yang dilantik periode 2019 harusnya berakhir tahun 2025, akan menjabat hingga 2027. Mereka nantinya akan dilantik di Dharma Negara Alaya (DNA), Lumintang, Denpasar Utara, oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Kata Budha, mereka yang menjabat dua periode dengan masa jabatan diperpanjang otomatis sejarah masa jabatan mereka selama 14 tahun. “Sesuai undang-Undang jika mereka maju lagi ketiga kalinya otomatis bakal menjabat 8 tahun lagi kalau terpilih,” imbuhnya.
Dikatakannya, penambahan masa jabatan perbekel saat ini tidak berpengaruh pada pendapatan perbekel dan BPD. Penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel masih mengikuti sebelumnya.
Siltap Perbekel di Kota Denpasar sebesar Rp 4 juta dan tunjangan sebanyak Rp 8,7 juta per bulan. “Kalau anggota BPD per orang itu Rp 3 juta per bulan dan Ketua BPD Rp 4 juta per bulan. Itu bukan gaji tapi hitungannya tunjangan kinerja,” ujar Budha 7 mis
Komentar