Perpajakan DJP Luncurkan Layanan Berbasis NIK
DENPASAR, NusaBali - Terhitung mulai 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi perpajakan dapat diakses menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha).
Hal tersebut menyusul peluncuran layanan perpajakan berbasis NIK, sebagai NPWP, NPWP 16 Digit dan Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha(NITKU) sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Nomor PER-06/PJ/2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan Senin(1/7).
Dijelaskan ada 7 layanan administrasi perpajakan dapat diakses menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit, dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)..
Pertama pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration). Yang kedua;.akun profil Wajib Pajak pada DJP Online. Ketiga; informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP). Yang keempat; penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
Kelima ;penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi). Keenam; penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan ketujuh;.pengajuan keberatan (e-Objection).
Dikatakan, selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata Dwi Astuti.
Ditambahkan berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Nomor PER-06/PJ/2024 apabila terdapat layanan tertentu, selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP15 digit.
Karena itu, kata dia Wajib Pajak tidak perlu khawatir, karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak. Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.
Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIKNPWP.
Sebelumnya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) mendukung Program Satu Data Indonesia.Dukungan tersebut diwujudkan dalam Program Pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 14 Juli 2022. K17.
Komentar