Anggota DPR: Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti Gegara Hasyim
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tidak ada aturan penggantian semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gegara kasus yang menimpa mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Meski begitu, menurut dia, anggota KPU yang tersisa harus melakukan evaluasi dan melakukan bersih-bersih di dalam lembaga tersebut. “Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (15/7).
Guspardi menyampaikan hal tersebut ketika merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. yang menilai bahwa anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Guspardi, kritik Mahfud Md. tersebut sah-sah saja untuk dilontarkan. Akan tetapi, anggota KPU tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.
Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi. Walaupun begitu, dia memastikan Komisi II DPR RI tetap akan melakukan pengawasan terhadap anggota KPU RI.
Di samping itu, dia juga meminta kepada semua pihak agar segera melaporkan jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan. “Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu (3/7), DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.n ant
Komentar