nusabali

Lagi, Warga Terdampak Tol Gelar Aksi Damai

  • www.nusabali.com-lagi-warga-terdampak-tol-gelar-aksi-damai

Dengan adanya penetapan lokasi (penlok) proyek, masyarakat secara psikologis tidak berani menggarap atau mengutak-atik lahan mereka sendiri

TABANAN, NusaBali
Warga terdampak rencana proyek pembangunan jalan Tol Gilimanuk – Mengwi, Badung, kembali menggelar aksi damai di Jalan Raya Pupuan - Selemadeg Barat, tepatnya Banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat pada Kamis (8/8). Aksi yang digelar pukul 09.00 Wita ini ditandai dengan pemasangan baliho dan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR. 

Surat terbuka yang dibacakan itu pada intinya, warga ingin mendapatkan kejelasan time line (jadwal kegiatan) pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi. Apalagi sejak dilakukan penetapan lokasi (Penlok) Maret 2022 kejelasan terkait ganti untuk tidak ada kepastian. 

Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi I Nyoman Arnawa menegaskan aksi damai dilakukan untuk mendapatkan kepastian time line pembangunan Tol Gilimanuk - Mengwi. Karena dengan adanya ketidakpastian pembangunan ini masyarakat yang terdampak nasibnya menggantung. "Penlok (penetapan lokasi) sudah dilakukan pada Maret 2022, dan sekarang sudah tahun 2024. Sudah lama," ujarnya. 

Dia tidak memungkiri SHM atau sertifikat hak milik lahan terdampak tol masih dipegang masyarakat. Namun, dengan adanya penetapan lokasi (penlok) proyek, masyarakat secara psikologis tidak berani menggarap atau mengutak-atik lahan mereka sendiri.

“Sudah diikat. Tidak bisa dijualbelikan. Tidak bisa dijadikan agunan. Kalau digarap, mereka cemas. Jadi ini berimbas ke psikologi masyarakat bayangkan itu," imbuhnya.

Dijelaskan, sejak penlok ditetapkan kemudian tidak ada kejelasan. Meskipun pernah diundang untuk ikut rapat dengan Kementrian PUPR November 2023 di Kuta, Badung. Saat itu diperoleh kejelasan rencana awal pembangunan jalan tol akan dilakukan oleh badan usaha atau swasta. 

Namun, di pertengahan jalan, pengadaan lahan akan dianggarkan melalui APBN setelah pola pembangunan dengan badan usaha atau swasta sebagai pelaksananya tidak terealisasi.

"Nah, di sini karena pola pertama sudah dilakukan sejumlah tahapan harus juga ada proses yang diselesaikan. Salah satunya harus ada LO atau legal opinion oleh kejaksaan, kalau sudah klir itu baru dilakukan pembebasan lahan. Tapi sekarang LO belum ada. Ini yang jadi pertanyaan," beber Arnawa. 

Di sisi lain, dia menyebut penlok ada masa berlakunya. Penlok yang telah ditetapkan pada 2022 lalu itu berlaku sampai 27 Maret 2025 atau tinggal tujuh bulan lagi. "Nah ini kan sudah mepet, kalau rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi batal dilaksanakan kembalikan hak sehingga lahan bisa dimanfaatkan," harapnya. 

Seorang warga terdampak Tol asal Banjar Gulingan, Desa Antosari, Selemadeg Barat, Nyoman Loster mengaku dirinya tidak bisa melakukan peremajaan lahan perkebunan miliknya. Karena khawatir merugi saat tiba tiba ada kegiatan pembebasan lahan. Saat ini dirinya hanya mengandalkan hasil perkebunan yang sudah ada. 

"Sertifikat ada tiga, namun hasil ukurnya belum keluar. Jadi, belum tahu berapa kepastian lahan miliknya yang terdampak, kemungkinan sekitar 70 - 75 are. Untuk kebun masih ada pohon durian, manggis, dan kelapa. Namun untuk peremajaan tanaman yang mati belum berani, karena modal besar," jelasnya.7des

Komentar