KPU Buleleng Cari Kejelasan Syarat Pencalonan di Pilkada
Pemkab Ingatkan Soal Netralitas ASN
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng belum mendapatkan kepastian tentang peraturan yang akan dipakai dalam menentukan persyaratan calon. Hal ini menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pengusulan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana ditemui usai rapat persiapan Pilkada 2024 di rumah jabatan Bupati Buleleng, Jumat (23/8) mengatakan, syarat ketentuan pencalonan masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dan KPU Pusat. Jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pasangan calon hanya dapat diusung oleh partai politik dengan perolehan kursi DPRD minimal 20 persen atau perolehan 25 persen suara dari total suara sah. Sedangkan jika mengacu pada Keputusan MK, partai politik yang memiliki perolehan suara 7,5 persen dari total suara sah, maka dapat mengusung paslon sendiri. Keputusan terbaru ini pun memberikan peluang partai-partai kecil dapat mengusung paslon sendiri.
“Kami sebagai penyelenggara pemilu di kabupaten masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dan KPU Pusat. Hari ini (kemarin) kami akan melakukan rapat koordinasi dengan provinsi, karena waktu pengumuman pendaftaran sudah menghitung jam saja, biar tidak salah kami nanti menyampaikan persyaratan,” ucap Dudhi.
Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak, pengumuman pencalonan di Pilkada 2024 diumumkan pada Sabtu (24/9) hingga Senin (26/8). Kemudian pendaftaran paslon dibuka pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) mendatang.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana yang menggelar rapat persiapan Pilkada berharap penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan lancar, aman dan kondusif. “Pemerintah daerah tidak hanya memfasilitasi anggaran untuk Pilkada tetapi juga mendukung seluruh proses Pilkada. Termasuk netralitas ASN, seluruh Perbekel di Buleleng tidak ada yang sampai terjebak sengketa pemilu,” ungkap Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengaku untuk netralitas ASN dan Perbekel sudah diantisipasi dengan menerbitkan surat edaran. Selain itu juga ada ikrar. Dia pun berharap seluruh ASN bisa menjalankan peran dan fungsinya dengan benar. “Kalau sampai terbukti ikut berpolitik praktis itu bisa sampai pemecatan, kemarin saat pemilu ada juga itu yang kena sanksi,” terang Lihadnyana.k23
Komentar