Bejat! Guide Rudapaksa Tamu China lalu Direkam
Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Seorang supir tour guide Faisal Akbar Ramadhan, 29, asal Gresik, Jawa Timur hanya bisa tertunduk lemas karena mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (10/9) memutus penjara dirinya selama 6 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Faisal terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual dan merekam aksi bejatnya terhadap korban warga negara China berinisial TH di sebuah hotel.
Dalam amar putusan majelis hakim pimpinan Ni Made Oktimandiani, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual. Terdakwa juga tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas majelis hakim.
Diketahui, putusan ini lebih rendah 4 tahun dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, yaitu penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan dijelaskan JPU, kejadian ini berawal pada saat Faisal, yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu wisata, membawa saksi korban TH dan teman korban ZH ke sebuah klub malam di Jalan Raya Legian. Setelah menghabiskan waktu di klub, terdakwa mengantar korban dan temannya kembali ke hotel tempat mereka menginap.
Kendati membawanya ke hotel tempat tamunya itu, terdakwa malah berhenti di hotel Ion Bali, Jalan Pratama No. 93, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung pada 8 Februari 2024, sekitar pukul 01.50 Wita, dengan alasan mengambil barangnya yang tertinggal di kamar hotel.
Setibanya di hotel Ion, Faisal mengajak TH ke kamar 202 dan mengunci pintu. Terdakwa kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memeluk, mencium, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, meskipun korban berusaha melawan. Korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk lengan, siku, dan tungkai bawah.
Selanjutnya, karena curiga dibuat menunggu oleh TH, ZH pun mendatangi kamar 202, namun ternyata dikunci dan menguatkan kecurigaannya. ZH yang meminta tolong kepada petugas keamanan hotel membuka kamar dengan kunci cadangan. Sontak saja terdakwa panik dan segera berusaha melarikan diri ketika kepergok. “Terdakwa berhasil ditangkap saat dikejar dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Korban, setelah memakai pakaian, langsung keluar dari kamar dan meminta bantuan,” kata JPU. 7 cr79
Komentar