KPU Badung Bakal Rekrut 5.327 Anggota KPPS
Pada Pilkada Serentak 2024, akan ada sebanyak 761 TPS yang tersebar di 62 kelurahan/desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bersiap merekrut sebanyak 5.327 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS akan berlangsung selama 12 hari, mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Salah satu yang dipersyaratkan yakni kemampuan teknologi berupa penggunaan aplikasi.
Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara, mengatakan dalam Pilkada Serentak 2024, akan ada sebanyak 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 62 kelurahan/desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung. Dari seluruh TPS tersebut, 2 di antaranya merupakan TPS Lokasi Khusus yakni di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kerobokan.
“Kami akan membuka pendaftaran sebanyak 5.327 anggota KPPS. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat (13/9).
Dikatakan, proses seleksi tidak melalui proses tes dari KPU, tetapi dilihat dari komposisi pengalaman pemilu-nya. Mantan Panwascam Mengwi ini menegaskan, sistem pembentukan KPPS akan direkrut oleh PPS di kelurahan/desa. KPU Badung akan mengecek secara cermat calon petugas KPPS agar betul-betul tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon termasuk simpatisannya. “Kami akan cek melalui Sipol (sistem informasi partai politik). Tentu menjadi petugas KPPS wajib memegang prinsip mandiri. Dia bebas dari kepentingan peserta Pasangan Calon,” tegasnya.
Adapun batasan usia pelamar nantinya yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan sampai usia 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. “Termasuk penting juga mengetahui kemampuan teknologi yang dimiliki, karena saat pemungutan-rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi dengan ketentuan memiliki HP Android versi 8,” jelasnya.
Agung Rio melanjutkan, KPU Badung juga ingin menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPS dan kemampuan penggunaan teknologi informasi. “Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Apabila ada potensi memiliki komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan terdahulu,” katanya. 7 ind
Komentar